Diduga Property Jawara Resmi Dilaporkan Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Penipuan Dan Penggelapan

redaksi
Diduga Property jawara Resmi Dilaporkan Polrestabes surabaya Terkait kasus penipuan Dan Penggelapan

Surabaya, 24 Februari 2025 – Nasib malang menimpa Soejatno (67), seorang tukang batu asal Jalan Setro Kecil, Surabaya. Ia menjadi korban sindikat mafia properti yang diduga menipu dan menggelapkan asetnya. Merasa dirugikan, Soejatno akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Sukardi, S.H.

Laporan tersebut telah resmi teregister dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Para terlapor, yakni Agus (40), Zainuri alias Bang Jay (48), dan Samheji alias Faisol, diduga telah menjalankan aksi kejahatan properti di Kota Surabaya.

Bukti Waktu Pelaporan Di Polresta Surabaya. 

Menurut Sukardi, kasus ini bermula pada November 2022, saat Agus dan Zainuri—yang dikenal sebagai marketing properti—menawarkan sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1, Kecamatan Bulak, kepada Soejatno. Dengan harga yang lebih murah dari pasaran, Soejatno pun tertarik meskipun belum memiliki cukup uang.

Untuk mendapatkan tanah tersebut, disepakati sistem tukar guling dengan rumah Soejatno di Jalan Bogorami Makam 1 C Nomor 4-A, yang terdaftar atas nama anaknya, Supriyanto. Selain rumah, Soejatno juga diminta menyerahkan uang tambahan sebesar Rp 30 juta. Tanah yang dijanjikan diklaim sudah bersertifikat hak milik (SHM), tetapi hingga saat ini bukti kepemilikan tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh Faisol.

Setelah menyerahkan asetnya, Soejatno mulai membangun pondasi di tanah tersebut dengan biaya Rp 8 juta. Namun, betapa terkejutnya ia saat mendengar bahwa tanah yang baru dibelinya justru telah dijual kembali oleh Faisol kepada orang lain!

Tak terima dengan hal itu, Faisol justru menawarkan tanah lain di lokasi berbeda, yaitu di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, tanpa bukti kepemilikan yang jelas. Soejatno yang sudah kehilangan segalanya akhirnya menerima tawaran tersebut dan mulai membangun rumah di tanah baru itu.

Baca juga
Kisah Haru Pasangan Lansia di Seletreng: Rumah Layak Huni untuk Mengakhiri Penderitaan Bertahun-tahun

Namun, tragedi berlanjut. Pada 21 Oktober 2023, seorang bernama Julio tiba-tiba melayangkan somasi, mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Somasi kedua menyusul pada 30 Juni 2024, memerintahkan Soejatno untuk segera mengosongkan tanah yang telah ia bangun rumahnya sendiri!

Kini, Soejatno kehilangan rumahnya di Bogorami, uang puluhan juta rupiah, dan bahkan tanah yang ia bangun ternyata bukan miliknya. Faisol dan kawan-kawannya hingga kini tidak memberikan pertanggungjawaban. Merasa dipermainkan, Soejatno dan kuasa hukumnya mengambil langkah hukum.

“Klien kami sudah kehilangan segalanya. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar mafia properti ini tidak lagi memakan korban lain!” tegas Sukardi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi properti, terutama yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab. Semoga keadilan segera berpihak pada Soejatno!