Situbondo, 30 April 2026 – Aksi kritis kembali mengguncang Kantor DPRD Kabupaten Situbondo. Aktivis yang dikenal dengan nama Eko Siti Jenar, yakni Eko Febrianto, secara mengejutkan mendatangi dan mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Di tengah berlangsungnya rapat internal para legislator, Eko masuk ke ruang sidang dan langsung menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Kehadirannya sontak membuat suasana rapat memanas. Interupsi tersebut memicu ketegangan antara dirinya dan sejumlah anggota dewan yang sedang bersidang.
Ketegangan baru mereda setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko. Dalam pertemuan tersebut, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman.
Sejumlah anggota dewan juga tampak hadir, di antaranya H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi.
Dalam forum terbuka itu, Eko menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja DPRD, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak efektif. Ia secara spesifik menyoroti kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang dianggap terlalu sering dilakukan, namun tidak memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
“Saya akan terus bersuara ketika amanah itu dijalankan tidak sesuai aturan. Contoh kecil saja, untuk membahas revisi aturan Badan Kehormatan, harus kunker ke luar kota. Tapi hasilnya tidak jelas,” tegas Eko di hadapan para anggota dewan.
Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, penggunaan dana publik seharusnya berorientasi pada hasil yang konkret dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Anggaran yang besar harusnya melahirkan dampak nyata. Tapi yang terjadi, sedikit-sedikit kunker keluar kota, sementara hasilnya nihil. Ini jelas jauh dari harapan publik,” lanjutnya dengan nada keras.
Tak hanya berhenti di ruang rapat, Eko juga mendatangi Sekretariat DPRD dan menemui Sekretaris Dewan (Sekwan) Buchori. Ia menilai peran Sekwan sangat strategis dalam pengelolaan anggaran, karena seluruh pembiayaan kegiatan DPRD bersumber dari APBD.
“Kami juga mendatangi Sekwan karena di situlah administrasi dan keuangan DPRD dikelola. Jadi wajar jika kami mempertanyakan transparansi dan efektivitas anggaran tersebut,” ujarnya.
Dalam orasinya yang menggema di beberapa ruangan DPRD, Eko turut mengingatkan kembali fungsi utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia menegaskan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kebijakan daerah berpihak kepada masyarakat.
Lebih jauh, Eko juga menyinggung kebijakan nasional terkait efisiensi anggaran, yaitu Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan tersebut menekankan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.
Selain itu, ia juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang mulai diterapkan pada pertengahan April 2026.
Dengan suara lantang, Eko menegaskan bahwa seluruh regulasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan harus dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab.
Aksi ini kembali menjadi sorotan publik, sekaligus mempertegas tuntutan masyarakat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan DPRD Situbondo dalam menjalankan fungsi serta amanah sebagai wakil rakyat.
(Ba’im)












