Pungli Berkedok Perpisahan? Iuran Rp200 Ribu per Siswa, Anggaran Tembus Rp40 Juta Lebih

SITUBONDO — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan dunia pendidikan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Situbondo yang diduga menarik iuran perpisahan kelas IX sebesar Rp200.000 per siswa.

Dengan jumlah siswa sekitar 210 orang, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 juta. Nilai tersebut sejalan dengan dokumen bertajuk Rencana Anggaran Pisah Kenang yang dipaparkan dalam rapat wali murid, di mana total anggaran tercatat sebesar Rp40.925.000.

Namun, yang menuai kritik keras bukan semata besarnya nominal, melainkan rincian anggaran yang dinilai jauh dari prinsip kesederhanaan dan edukatif sebagaimana semangat dunia pendidikan.

Sejumlah pos belanja dalam rencana anggaran tersebut dinilai berlebihan, antara lain.

Dekorasi dan pencahayaan (lighting) sekitar Rp7 juta
Konsumsi (kue dan air minum) hampir Rp8 juta
Sewa media dan kursi sekitar Rp6 juta
Sound system dan dokumentasi masing-masing Rp3 juta
Video angkatan Rp3 juta
Honor “bintang tamu” sebesar Rp2 juta

Selain itu, terdapat pula biaya tambahan seperti kostum penampil, undangan, serta pos lain-lain (dll) senilai Rp1,5 juta yang tidak dijelaskan secara rinci.

Lebih jauh, persoalan utama yang dipersoalkan para wali murid bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi dugaan adanya tekanan sosial dalam pelaksanaannya. Meski disebut sebagai “iuran”, praktik di lapangan diduga tidak sepenuhnya bersifat sukarela.

“Kalau tidak ikut bayar, anak kami takut dikucilkan. Ini bukan lagi sukarela, tapi seperti kewajiban terselubung,” ungkap salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pendidikan, di mana pihak sekolah dilarang melakukan pungutan yang bersifat memaksa, terlebih untuk kegiatan non-akademik seperti acara perpisahan.

Baca juga
Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, 790 Butir Pil Disita

Ironisnya, kegiatan yang seharusnya menjadi momen sederhana dan bermakna bagi siswa justru berubah menjadi ajang seremonial mahal yang membebani orang tua murid. Pengamat pendidikan menilai pola ini sebagai bentuk klasik “pungli berkedok kesepakatan”, di mana istilah sukarela digunakan sebagai tameng, namun realitanya bersifat mengikat secara sosial.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab, antara lain,
Apakah iuran tersebut benar-benar bersifat sukarela?
Siapa yang mengelola dana puluhan juta rupiah tersebut?
Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya?

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Kepala sekolah, Tutik, menyatakan bahwa kegiatan tersebut berada di luar kewenangan sekolah.

“Saya tidak tahu, itu di luar sekolah,” ujar Tutik kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa pihak komite sekolah pun disebut tidak mengetahui secara rinci, karena kegiatan tersebut diklaim sepenuhnya merupakan inisiatif wali murid.

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan publik, mengingat kegiatan perpisahan siswa lazimnya melekat erat dengan institusi sekolah.

Kasus ini dinilai mendesak untuk mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Tim Saber Pungli agar dilakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Jika dibiarkan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang setiap tahun dan mencederai nilai keadilan dalam dunia pendidikan, dengan wali murid dan siswa sebagai pihak yang paling dirugikan.