Panturapos.id Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengguncang sektor jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo. Temuan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat bahwa pola lama dalam pengelolaan proyek masih terus berlangsung.
Dalam audit yang dilakukan beberapa bulan terakhir, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur. Kelebihan tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, mulai dari kualitas beton hingga ketebalan aspal yang tidak sesuai dengan kontrak.
Temuan ini menguatkan hasil investigasi LSM SITI JENAR yang sejak tahun 2025 hingga awal 2026 telah lebih dulu mengungkap dugaan kerugian negara di berbagai proyek konstruksi. Total temuan disebut mencakup sekitar 20 titik proyek dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kondisi di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan fisik yang tidak sesuai kontrak, sementara fungsi pengawasan dari instansi teknis dan konsultan pengawas dinilai belum berjalan maksimal. Situasi ini membuka ruang terjadinya pemborosan anggaran yang berulang.
Sebagai langkah administratif, BPK memberikan waktu 60 hari kepada kontraktor dan dinas terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sejumlah rekanan pun telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo untuk menandatangani berita acara pengembalian.
Namun, di balik proses tersebut, kritik keras justru mengarah pada substansi kepemimpinan yang dinilai belum mampu membawa perubahan signifikan. Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau Eko Siti Jenar menilai bahwa kondisi saat ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya yang sempat tersandung kasus hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau dilihat dari pola dan fakta di lapangan, tidak ada perbedaan mendasar. Dulu berujung pada kasus hukum, sekarang muncul dalam bentuk temuan audit. Artinya, akar persoalan belum disentuh,” tegasnya.
Ia menilai bahwa pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh, khususnya di sektor jasa konstruksi yang selama ini dikenal rawan penyimpangan. Namun, harapan tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Sejumlah proyek dengan nilai temuan besar pun menjadi contoh konkret. Di antaranya proyek peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian ratusan juta rupiah.
Dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga ditemukan di berbagai wilayah lain, seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak bersifat insidental, melainkan terjadi secara berulang dan meluas.
Eko pun menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam tata kelola proyek daerah. Ia secara tegas menyampaikan kritik yang kemudian menjadi sorotan publik.
“Dengan kondisi seperti ini, saya berani mengatakan bahwa kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan atas belum terlihatnya perubahan signifikan pasca pergantian kepemimpinan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola proyek.

Temuan BPK ini diharapkan tidak berhenti pada pengembalian kerugian semata, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Tanpa langkah konkret dan perbaikan sistemik, kekhawatiran akan terus berulangnya pola lama dalam pengelolaan proyek konstruksi di Situbondo akan tetap menjadi bayang-bayang yang sulit dihindari.
(Red/Tim)












