Surabaya – Sidang perdana kasus penjambretan yang berujung maut, dengan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii, resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang (28/04/2025). Kasus ini sempat menggemparkan masyarakat Surabaya, lantaran korban, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia tak lama setelah insiden tragis tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., terungkap bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 17 Desember 2024. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Mochamad Basyori — pelaku utama — di sebuah warung kopi “Disya” di Jalan Koblen Kidul No. 12, Surabaya.
Tanpa menyangka dampak fatal yang akan terjadi, Nurul Huda meminjamkan sepeda motornya, Honda Supra X hitam abu-abu berpelat L-2513-SJ, kepada Basyori. Motor itu kemudian digunakan untuk menjambret tas cangklong milik Perizada di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No. 21 Surabaya.
“Di dalam tas korban terdapat dua unit ponsel, yakni Vivo T20 dan iPhone X warna silver, serta dokumen penting berupa STNK dan BPKB. Namun untuk iPhone, perkaranya ditangani secara terpisah,” ungkap Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.
Usai melakukan aksinya, Basyori kembali ke warung kopi dan memberikan ponsel Vivo T20 kepada Nurul Huda, berdalih sebagai hadiah untuk anak terdakwa. Beberapa hari kemudian, ponsel tersebut dijual seharga Rp300 ribu, uang hasil penjualan digunakan Nurul untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, Nurul Huda diancam pidana sesuai Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Suasana sidang menjadi haru ketika Misnati, ibu kandung korban, memberikan kesaksian. Dengan suara bergetar, ia mengenang detik-detik tragis yang dialami anaknya.
“Sepulang kerja, anak saya dipepet dari kanan. Tapi karena tasnya ada di sisi kiri, pelaku berpindah dan menarik tas itu dengan keras sampai anak saya terseret,” tutur Misnati, mengulang keterangan korban sebelum akhirnya berpulang.
Sidang ini rencananya akan kembali digelar pada 8 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Masyarakat pun menantikan keadilan untuk Perizada yang pergi di usia begitu muda, akibat tindakan keji yang mengguncang Surabaya.