Puluhan Warga Adukan Sengketa Tambak Kalianget ke Kantor DPRD Situbondo, Konflik Disebut Bertahun-Tahun

Panturapos.id Situbondo Jatim Sabtu 9 Mei 2026 – Puluhan warga Dusun Karangmalang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo guna mengadukan persoalan sengketa lahan tambak yang selama ini mereka alami dan dinilai belum menemukan kepastian hukum yang jelas.

Kedatangan masyarakat pada 30 April 2026 itu menjadi bentuk keresahan warga atas konflik agraria yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan terus menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari tambak tradisional di kawasan tersebut.

Dalam pertemuan di kantor DPRD Kabupaten Situbondo, warga diterima langsung oleh jajaran Komisi I, di antaranya Saiful, Junaidi, Muzammil, dan Tumyani. Di hadapan para legislator, masyarakat memaparkan riwayat panjang penguasaan lahan yang menurut mereka telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga para penggarap sejak puluhan tahun silam.

Warga menjelaskan bahwa kawasan tambak tersebut awalnya merupakan area semak belukar yang dibuka secara mandiri oleh para sesepuh masyarakat Karangmalang. Seiring berjalannya waktu, lahan itu kemudian diolah menjadi tambak tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat sekitar.

Menurut keterangan warga, sekitar tahun 1977 para penggarap disebut telah memiliki surat keterangan alas hak dari pemerintah desa sebagai dasar administrasi atas lahan yang mereka kelola.

Namun konflik mulai muncul sekitar tahun 1984 setelah perusahaan bernama PT Waringin Windu mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan tersebut. Klaim itu menimbulkan polemik karena masyarakat mengaku tetap mengelola tambak secara aktif di wilayah yang sama.

Warga juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tertentu lahan tersebut sempat terbengkalai dan tidak dikelola secara maksimal. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk merawat dan mengelola tambak demi mempertahankan mata pencaharian mereka.

Baca juga
Rangkaian Kekerasan Ganggu Kamtibmas Besuki Situbondo, Konflik Keluarga Meluas ke Warga Yang Tak Berdosa

Persoalan kembali memanas pada sekitar tahun 2017 ketika PT Budidaya Tamporah datang dan mengaku sebagai pemegang HGU atas lahan yang ditempati masyarakat. Kehadiran perusahaan tersebut disebut memicu ketegangan baru karena warga merasa tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun pemberitahuan resmi mengenai status HGU dimaksud.

Dalam penyampaiannya kepada DPRD, masyarakat juga mengaku sempat terjadi upaya penguasaan fisik lahan yang memicu penolakan warga. Situasi itu bahkan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menimbulkan keresahan sosial di lingkungan masyarakat Karangmalang.

Tidak hanya itu, sejak tahun 2018 hingga 2026, sejumlah warga disebut pernah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian hukum, padahal mereka mengaku hanya mempertahankan lahan yang telah lama menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.

Atas dasar itulah masyarakat meminta DPRD Kabupaten Situbondo turun tangan untuk membantu menelusuri persoalan tersebut secara objektif dan terbuka agar konflik tidak terus berlarut-larut.

Merespons aduan warga, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo kemudian melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan tambak di Dusun Karangmalang pada Jumat (8/5/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I Rudi bersama sejumlah anggota lainnya, yakni Ilyin, Junaidi, Tumyani, Supoyo, Saiful, dan Muzammil.

Di lokasi, Komisi I melakukan peninjauan lapangan sekaligus mendengar keterangan dari masyarakat terkait riwayat penguasaan lahan dan kondisi konflik yang selama ini terjadi.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi, menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran secara objektif dengan mengumpulkan berbagai data dan dokumen dari seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar seluruh pihak. Komisi I akan melakukan pengumpulan data, dokumen, serta informasi dari masyarakat, pihak perusahaan, maupun instansi terkait, agar persoalan ini dapat ditelusuri secara objektif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga
Diduga Salahgunakan Tabung Gas Subsidi, Rumah Makan Ternama di Situbondo Tuai Sorotan

Sementara itu, anggota Komisi I, Saiful, menegaskan bahwa seluruh pihak harus membuka data legalitas secara transparan agar penyelesaian sengketa benar-benar berpijak pada fakta hukum dan administrasi pertanahan yang jelas.

“Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Semua pihak harus membuka data, baik alas hak, HGU, maupun riwayat penguasaan fisik di lapangan, agar penyelesaiannya benar-benar berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.

Langkah DPRD Kabupaten Situbondo turun langsung ke lokasi dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai sengkarut konflik agraria yang selama bertahun-tahun membayangi masyarakat Karangmalang.

Keterangan Fhoto: Puluhan Warga beberapa saat lalu datangi Kantor DPRD Situbondo untuk mengadukan permasalahan pelik yang selama ini mereka alami.Terkait sengketa tanah tambak di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur

Warga berharap proses penelusuran yang dilakukan Komisi I tidak berhenti pada sebatas kunjungan lapangan, namun dapat menghasilkan solusi nyata dan menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.

(Eko Subaidi – Biro Siti Jenar Group Situbondo, Jawa Timur)