Eksekusi Tambak Kalianget Memicu Perlawanan Warga, Konflik Agraria Kembali Mengemuka

Panturapos.id Situbondo, Jawa Timur – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Situbondo setelah pelaksanaan eksekusi lahan tambak di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Senin (11/5/2026), mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Situbondo terhadap lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Budidaya Tamporah itu berlangsung di bawah pengamanan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polres Situbondo.

Sejak pagi hari, suasana di kawasan tambak sudah dipenuhi warga yang datang untuk menyampaikan keberatan terhadap proses eksekusi. Masyarakat tampak berkumpul di sejumlah titik lokasi sambil mempertahankan area tambak yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

Bagi warga Kalianget, tambak tersebut bukan sekadar hamparan lahan yang menjadi objek perkara hukum antar perusahaan. Kawasan itu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat selama hampir tiga dekade. Di atas lahan itulah warga mencari nafkah, membesarkan keluarga, hingga mempertahankan kehidupan ekonomi masyarakat pesisir.

Warga mengaku kecewa karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum yang berjalan. Mereka menyebut tidak pernah dipanggil memberikan keterangan, tidak menerima pemberitahuan resmi terkait sengketa, bahkan tidak mengetahui secara utuh jalannya perkara hingga akhirnya eksekusi dilakukan di lapangan.

Kekecewaan masyarakat semakin besar karena mereka menilai terdapat persoalan administrasi terkait status HGU yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Warga menduga lahan tersebut telah lama ditelantarkan sebagaimana dimaksud dalam amanah undang-undang agraria, sebelum akhirnya dikelola secara produktif oleh masyarakat setempat.

Selama kurang lebih 29 tahun, warga disebut telah membuka, merawat, dan memanfaatkan kawasan tambak tersebut secara mandiri. Dari lahan itu pula roda perekonomian masyarakat Kalianget terus berjalan.

Ketegangan mulai meningkat saat alat berat dikerahkan memasuki lokasi tambak. Sejumlah warga mencoba bertahan di area yang akan dieksekusi sambil menyampaikan penolakan secara langsung kepada pihak pelaksana.

Baca juga
Jumat Berkah, Satlantas Polres Situbondo Tebar Kasih Untuk Pejuang Jalanan

Adu argumentasi sempat terjadi antara warga dan petugas di lapangan. Namun aparat kepolisian yang berjaga melakukan pendekatan persuasif untuk mencegah situasi berkembang menjadi bentrokan fisik.

Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, Eko Supriadi selaku perwakilan warga sekaligus anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), menegaskan bahwa masyarakat hadir bukan untuk menentang hukum, melainkan memperjuangkan hak warga yang selama ini merasa diabaikan.

Menurut Eko, putusan pengadilan memang harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme hukum negara. Akan tetapi, pelaksanaan eksekusi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat sebagai pihak ketiga yang tidak pernah dimintai keterangan selama proses perkara berlangsung.

Ia menilai negara seharusnya hadir untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan rasa keadilan sosial bagi masyarakat kecil.

“Warga tidak pernah berniat menciptakan kerusuhan. Warga hanya ingin hak dan sejarah hidup mereka juga dipertimbangkan,” ujarnya.

Eko juga menegaskan bahwa lahan tambak yang kini disengketakan memiliki nilai historis bagi masyarakat Kalianget. Ia menyebut kawasan tersebut dulunya berupa semak belukar yang kemudian dibuka dan dirawat secara gotong royong oleh warga hingga menjadi lahan produktif.

“Tanah ini bukan sekadar objek sengketa. Di tempat ini ada sejarah, ada perjuangan hidup masyarakat selama puluhan tahun,” tegasnya di hadapan warga dan aparat keamanan.

Situasi akhirnya mulai mereda setelah dilakukan komunikasi antara pihak juru sita, aparat keamanan, dan masyarakat. Dalam dialog tersebut disepakati bahwa penggunaan alat berat dilakukan secara terbatas untuk mengurangi kerusakan di area tambak.

Kesepakatan itu membuat warga memilih menahan diri dan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. Masyarakat berencana mengajukan gugatan sebagai pihak ketiga atau perlawanan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

Baca juga
Polres Situbondo Terus Dalami Rangkaian Kekerasan Bapak–Anak di Besuki, TKP Disisir dari Desa ke Desa

Selain menyoroti persoalan eksekusi, warga juga mempertanyakan perkembangan laporan polisi terhadap enam masyarakat yang sebelumnya dilaporkan dalam konflik lahan tambak Kalianget. Hingga kini, status penanganan laporan tersebut disebut belum memperoleh kejelasan.

Konflik tambak Kalianget kini menjadi gambaran nyata bagaimana persoalan agraria masih menyisakan ketegangan antara kepentingan hukum, administrasi pertanahan, dan realitas sosial masyarakat di lapangan.

Di akhir penyampaian aspirasinya, Eko kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak takut terhadap hukum. Namun menurutnya, hukum harus tetap dijalankan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan.

Eksekusi Tambak Kalianget Diwarnai Penolakan Warga, Sengketa HGU Kian Memanas

“Rakyat tidak takut pada hukum. Rakyat hanya takut ketika hukum kehilangan hati nurani,” pungkasnya.

(Red/Tim)