LHP BPK 2025 Buka Fakta Keuangan Situbondo, Banyak Potensi Daerah Belum Terkelola Secara Optimal

Situbondo–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu dokumen penting yang menggambarkan kondisi nyata pengelolaan keuangan daerah.

Laporan tersebut menunjukkan dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Situbondo berhasil mencatat sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan. Namun di sisi lain, BPK menemukan masih adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan yang menyebabkan sebagian potensi daerah belum tergarap secara maksimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Temuan BPK memperlihatkan bahwa tantangan utama pemerintah daerah bukan hanya meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki dapat dipetakan secara akurat, diawasi secara konsisten, serta dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai persoalan tersebut menyentuh sektor strategis, mulai dari pengelolaan pajak daerah, retribusi, aset pemerintah daerah, administrasi piutang, hingga tata kelola keuangan BLUD rumah sakit.

Capaian Pendapatan Pajak Meningkat, Tetapi Sistem Penentuan Target Dipertanyakan

Berdasarkan LHP BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40.

Jumlah tersebut melebihi target sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.

Apabila dibandingkan dengan Tahun 2024 yang hanya sebesar Rp64.907.480.484,00, penerimaan pajak daerah meningkat sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.

Namun BPK memberikan catatan bahwa keberhasilan mencapai target tidak otomatis menunjukkan sistem pengelolaan pajak telah berjalan optimal.

Permasalahan justru ditemukan pada proses awal, yakni penyusunan target pendapatan.

BPK menilai target pajak daerah belum sepenuhnya disusun berdasarkan kajian potensi penerimaan yang menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Bapenda Kabupaten Situbondo memang telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 dengan proyeksi penerimaan hingga 2030.

Namun kajian tersebut belum digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.

Akibatnya, beberapa target masih menggunakan pendekatan historis berdasarkan realisasi tahun sebelumnya.

BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 masih menggunakan angka yang sama dengan realisasi Tahun 2024.

Sementara untuk sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dasar penghitungan target secara memadai.

Baca juga
Pengurus DPC PKDI Situbondo Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan

Teknologi Pengawasan Pajak Belum Sepenuhnya Menutup Celah Penerimaan

Dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menggunakan perangkat tax mapper atau tapping box.

Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasang perangkat tersebut.

Namun BPK menemukan bahwa teknologi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai instrumen pengendalian.

Data transaksi yang tersedia belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar pemeriksaan maupun penetapan kewajiban pajak.

Bapenda masih mengandalkan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Dari hasil analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.

Temuan tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan teknologi saja belum cukup tanpa diikuti sistem pengawasan yang kuat dan pemanfaatan data secara optimal.

Piutang PBB-P2 Puluhan Miliar, Akurasi Data Menjadi Tantangan.

Sektor PBB-P2 menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan BPK.

BPK menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan maksimal.

Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.

Akibatnya, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam membangun basis data pajak yang benar-benar akurat.

Dalam Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 tercatat sebesar Rp19.025.662.481,00.

Pendapatan denda PBB-P2 mencapai Rp377.215.288,00.

Namun saldo piutang PBB-P2 tercatat sebesar Rp66.432.112.552,00.

Selain itu, BPK melalui analisis aplikasi V-Tax menemukan potensi piutang denda keterlambatan sebesar Rp23.259.037.801,00.

Namun angka tersebut belum dapat disajikan sebagai piutang karena sistem belum mampu menghasilkan data denda secara otomatis dan terintegrasi.

BPHTB Berpotensi Kurangi Penerimaan Daerah Rp635 Juta.

Pada sektor BPHTB, BPK menemukan persoalan terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah mendapatkan fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.

Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa validasi data wajib pajak merupakan bagian penting dalam menjaga penerimaan daerah.

Pengelolaan Ruko Pasar Mimbaan Berpotensi Kehilangan Retribusi Rp2,3 Miliar

BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.

Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.

Namun sebagian besar pemanfaatan ruko belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.

Baca juga
DWP KSOP Kelas IV Panarukan Gelar Kegiatan “Sudut Baca” di PAUD Melati Kilensari, Dorong Minat Literasi Sejak Dini

Sebagian pedagang keberatan terhadap tarif sewa yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga terjadi perbedaan pembayaran.

BPK menghitung kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sewa ruko sebesar Rp2.362.397.800,00 Tahun 2025.

Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.

Defisit Tiga RSUD Menunjukkan Perlunya Penguatan Sistem BLUD.

Dalam pengelolaan layanan kesehatan, BPK juga menemukan persoalan pada keuangan BLUD tiga RSUD Kabupaten Situbondo.

RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.

RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.

RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.

Meskipun pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, penerimaan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja.

BPK menilai penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya berdasarkan perhitungan unit cost.

Selain itu, sistem pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum mampu menyajikan data penerimaan secara rinci.

SILPA Rp159 Miliar Harus Menjadi Evaluasi Pemanfaatan Anggaran.

Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.

Keberadaan SILPA dapat menjadi indikator positif apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.

Namun apabila terjadi karena program pembangunan tidak terserap maksimal, maka kondisi tersebut harus menjadi evaluasi serius.

Sebab APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan instrumen pembangunan yang berasal dari amanah masyarakat.

Dana tersebut memiliki potensi besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan, memperbaiki jalan, jembatan, irigasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya diukur dari seberapa besar pendapatan yang berhasil dikumpulkan.

Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah mampu menciptakan sistem keuangan yang transparan, profesional, akuntabel, serta memastikan setiap potensi daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memperkuat sistem pengendalian internal, memperbaiki basis data, meningkatkan pengawasan, serta memastikan seluruh aset dan potensi ekonomi daerah dikelola secara maksimal.

Keterangan Fhoto: Tangkapan Layar salah satu halaman dalam LHP BPK LKPD 2025 buku II dan I yang kami dapat dalam Format PDF lengkap.

Karena anggaran daerah bukan hanya angka dalam dokumen pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus diwujudkan melalui pembangunan nyata.

Penulis:

Eko Febriyanto

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)