Panturapos.id Banyuglugur – Situbondo Jatim Seni 15 Juni 2025: Perjuangan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya terus bergerak maju. Setelah berbagai upaya dilakukan di tingkat daerah, kini aspirasi masyarakat tersebut telah sampai ke tingkat nasional melalui mekanisme permohonan perlindungan saksi yang sedang diproses oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perkembangan tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan warga Karangmalang yang selama ini berupaya memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan negara. Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, masyarakat memilih menempuh cara-cara konstitusional dengan mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Permohonan perlindungan kepada LPSK diajukan melalui pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), yang memperoleh amanah langsung dari masyarakat Karangmalang untuk melakukan pendampingan hukum dan moral.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, mengatakan bahwa pengajuan perlindungan saksi merupakan bagian dari ikhtiar untuk memastikan warga yang memiliki informasi dan fakta-fakta penting tetap memperoleh rasa aman dalam menjalankan hak-haknya sebagai warga negara.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi merupakan instrumen hukum yang telah disediakan negara untuk menjamin agar setiap proses hukum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari tekanan.
“Warga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika memberikan keterangan yang berkaitan dengan proses hukum. Karena itu kami berupaya memfasilitasi masyarakat agar hak tersebut dapat diakses melalui prosedur yang tersedia,” ujarnya.
Langkah yang ditempuh tersebut mendapatkan respons dari LPSK. Melalui surat balasan tertanggal 8 Juni 2026, lembaga tersebut meminta sejumlah dokumen dan persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses verifikasi awal terhadap permohonan yang diajukan.
Bagi masyarakat Karangmalang, respons tersebut menjadi perkembangan yang cukup berarti. Selain menunjukkan bahwa permohonan mereka telah diterima, balasan dari LPSK juga menandakan bahwa proses yang ditempuh melalui jalur resmi mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Menindaklanjuti surat tersebut, LSM SITI JENAR bergerak cepat dengan melengkapi seluruh dokumen yang diminta. Pada Senin, 15 Juni 2026, seluruh berkas dan persyaratan administrasi yang diperlukan telah resmi dikirimkan kepada LPSK.
Pengiriman dokumen tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa warga dan tim pendamping berkomitmen mengikuti setiap tahapan yang dipersyaratkan. Dengan terpenuhinya seluruh kelengkapan administrasi, proses permohonan kini memasuki fase verifikasi dan penelaahan lebih lanjut oleh pihak LPSK.
“Kami telah mengirimkan seluruh dokumen yang diminta. Selanjutnya kami menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap permohonan ini dapat ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eko.
Pendampingan yang dilakukan oleh LSM SITI JENAR sendiri berlandaskan Surat Kuasa Nomor 01/Kuasa/2026 tertanggal 20 Mei 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Anang Basar sebagai perwakilan warga Karangmalang dan Eko Febriyanto sebagai penerima kuasa.
Melalui surat kuasa tersebut, warga memberikan mandat kepada Eko Febriyanto untuk melakukan pendampingan hukum dan moral dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Karangmalang, termasuk berkaitan dengan berbagai persoalan yang berkembang di kawasan tambak Karangmalang Utara.
Mandat tersebut juga menjadi dasar berbagai langkah yang dilakukan selama ini, mulai dari pendampingan masyarakat, komunikasi dengan instansi terkait, pengumpulan informasi, hingga pengajuan perlindungan kepada LPSK.
Sejumlah warga menyampaikan harapannya agar proses yang kini berjalan dapat memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang nantinya diperlukan keterangannya dalam proses hukum. Mereka meyakini bahwa rasa aman merupakan faktor penting agar fakta-fakta yang diketahui masyarakat dapat disampaikan secara utuh dan objektif.
Meskipun proses di LPSK masih berada pada tahap verifikasi administrasi, perkembangan ini dipandang sebagai langkah maju dalam perjuangan warga Karangmalang. Setidaknya, apa yang selama ini mereka suarakan telah memperoleh perhatian dan sedang diproses melalui saluran resmi negara.

Dengan telah lengkapnya seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan dimulainya proses verifikasi oleh LPSK, masyarakat Karangmalang kini menunggu tahapan berikutnya. Mereka berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tujuan utama untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian keadilan dapat terwujud.
(Redaksi/Tim Biro SITI JENAR Group Multimedia)






