Laporan Dugaan Perzinaan dan Penyebaran Konten Pribadi Resmi Diterima Polsek Panji, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

Foto : Polsek Panji

SITUBONDO – Dugaan tindak pidana perzinaan yang disertai dugaan penyebarluasan konten pribadi melalui media sosial resmi dilaporkan ke Polsek Panji, Polres Situbondo. Laporan tersebut diajukan oleh Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., selaku kuasa hukum Syaiful Bahri, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa (14/7/2026).

Dalam laporan pengaduan tersebut, pelapor mengadukan tiga orang yang seluruhnya merupakan warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji. Mereka masing-masing berinisial WJ, seorang perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri sah pelapor; KS, seorang pria yang diduga memiliki hubungan dengan WJ; serta YN, seorang perempuan yang diduga mengunggah dan menyebarluaskan video yang berkaitan dengan dugaan perselingkuhan melalui media sosial TikTok.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan tidak hanya berkaitan dengan persoalan rumah tangga, tetapi juga diduga mengandung unsur tindak pidana yang berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana serta berdampak pada kehormatan dan nama baik pelapor beserta keluarganya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, pelapor mengaku memiliki bukti awal yang mengarah pada dugaan hubungan badan antara istri sahnya dengan pria lain. Dugaan tersebut, menurut pelapor, akan diperkuat melalui keterangan para saksi, rekaman video, dokumen elektronik, serta alat bukti lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan perzinaan, pelapor juga melaporkan dugaan penyebarluasan video yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui media sosial. Akibat beredarnya konten tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, serta kerugian terhadap kehormatan dan nama baik dirinya maupun keluarganya karena video tersebut dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta transparan. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti digital segera diamankan untuk dilakukan pemeriksaan forensik apabila diperlukan guna mengungkap fakta hukum secara utuh.

Baca juga
Kirab Pusaka Perdana Desa Mangaran: Warisan Leluhur Menyatu dengan Spiritualitas dan Kebangkitan Budaya

Advokat H. Enggrit Duwi Budi Setiawan, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang telah diterima oleh kepolisian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun ketika masyarakat telah menempuh jalur hukum secara resmi disertai alat bukti awal dan saksi-saksi, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih. Kami berharap proses ini dapat mengungkap fakta hukum secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga berharap penyidik segera memanggil para pihak yang dilaporkan, memeriksa seluruh saksi, serta mendalami seluruh barang bukti digital yang telah diserahkan guna mendukung proses pembuktian.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut masih berada dalam tahap penanganan awal di Polsek Panji. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan.