SITUBONDO, Panturapos id. – Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari setelah laporan diterima, seorang pria berinisial L (22) berhasil ditangkap di kediamannya oleh Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada Minggu (19/7/2026).
“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui terduga pelaku mengenal korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu, sebelum korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan seksual di kawasan hutan Baluran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Selimat menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Selimat.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.











