MALANG – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang driver ojek online di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsyuddin, mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Minggu (9/3/2025) pukul 17.57 WIB, tepat di depan Ruko KNB Motor, Jalan Bandulan No. 2.
Korban, berinisial DFNR (21), menjadi sasaran saat berhenti mengantar pesanan makanan. Tiba-tiba, pelaku berinisial CR (38), warga Kecamatan Sukun, datang dan langsung mengancam korban dengan sebilah pisau belati.
“Pelaku merangkul korban dari belakang dan menodongkan pisau ke punggung korban. Saat korban mencoba melawan, mereka terjatuh dari motor, dan pelaku berhasil kabur membawa sepeda motor Honda Beat milik korban,” jelas AKBP Oskar dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Berkat penyelidikan mendalam dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Resmob akhirnya berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu barat Pasar Mergan, Kota Malang.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat melarikan diri ke rumah kerabat di Lumajang untuk menghindari kejaran petugas,” tambah Oskar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat milik korban, motor Honda Vario milik pelaku, sebilah pisau belati, rekaman CCTV, serta dokumen-dokumen kendaraan.
Motif pelaku diduga karena terlilit utang dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Atas perbuatannya, CR dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.









