Sindikat Penggelapan Mobil Di Bangkalan Perdaya Sopir Taksi Online Surabaya, Korban Rugi Rp 100 Juta!

redaksi
Sindikat Penggelapan Mobil Di Bangkalan Perdaya Sopir Taksi Online Surabaya, Korban Rugi Rp 100 Juta!

Surabaya – Seorang sopir taksi online di Surabaya, Kusnindiyarto (45), menjadi korban sindikat penggelapan mobil yang diduga beroperasi di Kabupaten Bangkalan, Madura. Akibat kejadian ini, ia kehilangan satu unit mobil Xenia warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi L 1685 CAW, yang sehari-harinya menjadi sumber penghasilannya. Kini, Kusnindiyarto terpaksa menganggur dan mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.

Kasus ini telah dilaporkan ke Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/63/II/2025/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TJ PERAK/POLDA JAWA TIMUR.

Kusnindiyarto menceritakan, awalnya ia menyewakan mobilnya kepada seseorang bernama Sodik, yang merupakan tetangganya di Tambak Wedi Tengah, Surabaya. Kesepakatan dibuat pada 22 Oktober 2024 dengan tarif sewa Rp 200 ribu per hari secara lepas kunci. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, bahkan Sodik sempat memperpanjang sewa.

Namun, masalah muncul pada 1 Februari 2025, ketika Sodik mulai menunggak pembayaran. Ketika Kusnindiyarto meminta mobilnya dikembalikan, Sodik berdalih mobil tersebut telah disewakan kepada seseorang bernama Sanusi di Bangkalan. Berusaha mencari kejelasan, Kusnindiyarto bersama Sodik mendatangi Sanusi pada 28 Januari 2025. Namun, bukannya mendapat mobilnya kembali, ia justru mendengar kabar mengejutkan.

“Sanusi bilang mobil saya sudah dibawa Agus, warga Blega, Bangkalan. Saya dapat informasi bahwa Agus ditangkap Polres Bangkalan dalam kasus penggelapan mobil dengan pelapor lain,” kata Kusnindiyarto saat diwawancarai di kantor hukum D’Firmansyah dan Rekan, Sabtu (1/3).

Saat mendatangi rumah Agus, Kusnindiyarto hanya bertemu dengan saudari Agus, yang berjanji akan menjual lahan untuk mengganti kerugiannya. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung ditepati. Begitu pula dengan Sodik, yang sempat berjanji bertanggung jawab pada 25 Februari 2025, tetapi hingga kini tak ada tindak lanjut.

Baca juga
Pemerintah Desa Kotakan Berikan Honor Linmas yang Tertunda

Merasa dipermainkan, Kusnindiyarto akhirnya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian. Kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa ini bukan kasus penggelapan biasa, melainkan ulah sindikat yang sudah terorganisir.

“Kami mendesak Kepolisian untuk mengusut semua pihak yang terlibat dalam sindikat penggelapan ini. Tidak mungkin pelaku hanya satu orang. Dugaan kami, mobil ini masih berada di Bangkalan,” ujar Dodik Firmansyah.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hingga kini, keberadaan mobil tersebut masih menjadi misteri, sementara Kusnindiyarto terus menanti keadilan atas kerugian yang dialaminya.

Kasus seperti yang dialami Kusnindiyarto bukan pertama kali terjadi. Sindikat penggelapan mobil dengan modus penyewaan lepas kunci semakin marak dan kerap membuat pemilik mobil kehilangan aset berharga mereka. Oleh karena itu, masyarakat, khususnya pemilik usaha rental atau sopir taksi online, diimbau lebih berhati-hati sebelum menyewakan kendaraan mereka, terutama kepada pihak yang belum benar-benar dikenal.

Akankah kepolisian berhasil mengungkap jaringan sindikat ini dan mengembalikan mobil korban? Kita nantikan perkembangan kasusnya!