Jakarta, 25 Februari 2025 – Pasangan suami istri berinisial E dan I dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan. Laporan ini diajukan oleh Lidya Fedora melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Dhipa Adista Justicia berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/557/1/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 24 Januari 2025.
Dugaan penggelapan ini berkaitan dengan pembelian 48.827 yard kain oleh terlapor berdasarkan 17 faktur pembelian. Barang telah diterima oleh pihak terlapor, namun hingga saat ini pembayaran tak kunjung dilakukan. Upaya hukum berupa somasi telah dikirimkan kepada terlapor, tetapi tidak mendapatkan tanggapan atau itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Kasus ini bermula pada September 2024 di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, ketika korban menyerahkan kain dalam jumlah besar kepada pasangan suami istri tersebut. Namun, setelah barang diterima, pihak terlapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran, sehingga korban mengalami kerugian besar.
Merasa dirugikan, korban melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Dr. Drs. Hadi Purnomo, SH., MH., bersama Marusaha Hutadjulu, SH., MH., Nicho Hezron, SH., M.Si., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., Yohana Christien Baneuili Sirait, SH., MH., Verlia Kritiani, SH., MH., Jessie Hezron, SH., MH., dan Louis William Hezron, SH., memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Atas laporan ini, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, terlapor dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan dugaan tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor. Pihak korban berharap agar hukum dapat ditegakkan dan kerugian yang dialami dapat segera mendapatkan penyelesaian.