Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat kejahatan lintas negara yang terlibat dalam pencucian uang dan perdagangan saham fiktif berbasis aset kripto. Dua tersangka utama, ST asal Indonesia dan YCF, warga negara Malaysia, resmi ditahan sejak Jumat, 2 Mei 2025, di Jakarta Selatan.
Pengungkapan ini menjadi sorotan publik karena modus operandi yang digunakan tergolong canggih dan tersusun rapi. Tersangka ST diketahui merekrut sejumlah individu untuk meminjamkan identitasnya, yang kemudian digunakan sebagai syarat pembukaan rekening dan pendirian perusahaan fiktif. Sementara itu, YCF berperan sebagai investor gelap yang menyuntikkan dana awal dan membawa dokumen perusahaan untuk transaksi digital berskala besar.
“Para korban dijebak melalui iklan menggiurkan di media sosial seperti Facebook, dijanjikan keuntungan besar dari investasi saham crypto yang ternyata fiktif,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sejauh ini, polisi menemukan sedikitnya 13 perusahaan cangkang yang didirikan dari hasil pinjaman identitas warga negara asing. Pihak OJK menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar secara legal dan melanggar regulasi keuangan nasional.
Lebih mengejutkan lagi, kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan kriminal internasional. INTERPOL pun dikabarkan turun tangan untuk membantu pengusutan lebih lanjut, khususnya menelusuri perputaran keuntungan dalam bentuk aset crypto yang dimodifikasi secara digital oleh para pelaku.
“Ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini adalah kejahatan terorganisir lintas batas negara yang memanfaatkan celah regulasi teknologi dan keuangan digital,” tegas Kombes Ade Ary.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen. Selain itu, jeratan pasal pencucian uang menguatkan posisi hukum aparat untuk menyita aset crypto yang ditemukan.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan menelusuri jejak digital sindikat global yang terlibat. Pengembangan kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak aktor dari jaringan kejahatan siber internasional.