Duel Sengit Dua Organisasi Advokat Di Jawa Timur: Nama Dan Logo PERADIN Jadi Rebutan

redaksi
Duel Sengit Dua Organisasi Advokat Di Jawa Timur: Nama Dan Logo PERADIN Jadi Rebutan

Surabaya – Konflik perebutan nama dan logo organisasi advokat memanas di Jawa Timur. Dua organisasi besar, yakni Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) dan saling klaim legalitas atas penggunaan nama PERADIN, menimbulkan perdebatan panjang yang kini menjadi sorotan publik.

BPW PERADIN Jawa Timur menegaskan bahwa nama PERADIN sepenuhnya milik mereka, sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 06 K/Pdt.HKI/2016, yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mengacu pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, serta surat resmi Mahkamah Agung RI pada 2018.

Menurut Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono, SH., MH., pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penggunaan nama dan logo PERADIN oleh pihak lain yang dianggap ilegal. Ia menegaskan, “Jika mereka menggunakan nama lain seperti ‘Peradin A atau Peradin B,’ kami tidak keberatan. Namun, menggunakan nama dan logo kami adalah pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat, terutama di Jawa Timur.”

Sebaliknya, Ketua DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur, Belly Karamoy, SH., menolak tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa organisasinya memiliki legalitas yang sah dan telah diakui secara nasional. Belly bahkan mengajak PERADIN untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog terbuka demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

“Keberadaan Perkumpulan Advokat Indonesia di daerah lain tidak ada masalah. Kenapa di Jawa Timur tiba-tiba dipersoalkan? Kami selalu fokus pada tugas organisasi dan tidak pernah mengganggu pihak lain. Jika perlu, mari duduk bersama, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jalan Kayoon, Surabaya.

Nama PERADIN sendiri memiliki sejarah panjang sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia. Organisasi ini dibentuk pada Kongres Nasional Advokat di Solo, 30 Agustus 1964, (PERADIN). Pada kongres tersebut, Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, mantan Menteri Perekonomian, terpilih sebagai Ketua Umum pertama.

Baca juga
Produksi Getah Pinus Capai 55 Ton, RPH Tapen Bondowoso Tembus Target Ditengah Krisis Tenaga Penyadap

Seiring berjalannya waktu, PERADIN mengalami berbagai dinamika, termasuk transisi kepemimpinan hingga munculnya organisasi advokat lain yang kini turut mengklaim nama tersebut. Namun, sejarah panjang PERADIN sering kali menjadi alasan utama bagi BPW PERADIN Jawa Timur untuk mempertahankan hak atas nama dan logo mereka.

Meski konflik ini semakin panas, kedua belah pihak masih membuka peluang untuk penyelesaian damai. Belly Karamoy menginginkan dialog terbuka, sementara Tjuk Harijono menyarankan langkah hukum jika diperlukan. Publik berharap agar perseteruan ini segera menemukan solusi tanpa mengorbankan reputasi profesi advokat di Jawa Timur.

Seiring berjalannya waktu, akankah konflik ini menemukan titik terang? Ataukah justru semakin memanas dan melibatkan lebih banyak pihak? Semua mata kini tertuju pada dialog dan langkah hukum berikutnya.