Situbondo, 30 Mei 2025 — Aktivis sosial Kang Lukman bersama Zaiful Rahman resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pelean, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam keterangannya kepada media, Kang Lukman mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa Pelean telah menyelenggarakan program PTSL sebanyak dua kali pada tahun anggaran 2024. Tahap pertama dilakukan di awal tahun dengan biaya sebesar Rp300.000 per pemohon dan diikuti oleh sekitar 80 orang. Namun, program tahap pertama ini akhirnya dibatalkan dan dana yang sudah terkumpul dikembalikan kepada para pemohon.
Tak berselang lama, Pemdes Pelean kembali menyelenggarakan program PTSL pada pertengahan tahun dengan jumlah peserta sekitar 170 orang. Pada pelaksanaan tahap kedua ini, para pemohon dikenai biaya sebesar Rp500.000 per orang.
Kang Lukman menegaskan bahwa besaran pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menetapkan biaya maksimal PTSL untuk wilayah Jawa Timur sebesar Rp150.000 per pemohon. Oleh sebab itu, menurutnya, pelaksanaan program ini diduga kuat telah melanggar hukum.
“Jika mengacu pada SKB Tiga Menteri, maka biaya maksimal hanya Rp150.000. Dengan adanya pungutan Rp300.000 hingga Rp500.000, ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Lukman.
Tim media juga telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Anang, Ketua Pelaksana PTSL Desa Pelean. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Anang hanya memberikan jawaban singkat bahwa masih ada beberapa hal yang belum selesai. Saat tim mencoba menelepon untuk klarifikasi lebih lanjut, nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif hingga berita ini diturunkan.
Lukman menyatakan bahwa laporan ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dugaan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kini, masyarakat menanti langkah Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah.













