Gus Lilur Ungkap Persaingan KKP dan ESDM dalam Penerbitan Izin Tambang Pasir Laut

redaksi

SURABAYA – Persaingan kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir Laut akhirnya terungkap ke publik. Fakta tersebut disampaikan oleh Owner Kaisar Bauksit Nusantara (Kabantara Grup), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy.
Pengusaha tambang nasional yang akrab disapa Gus Lilur itu mengungkapkan bahwa tidak banyak pihak yang mengetahui adanya perebutan kewenangan antar kementerian dalam penerbitan izin tambang di Indonesia. Bahkan, konflik otoritas tersebut disebut berlangsung lebih dari lima tahun dan berdampak serius terhadap tata kelola pertambangan nasional.
“Telah terjadi perkelahian kewenangan antara dua kementerian. Akibatnya, negara sampai harus melakukan jeda penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru,” ujar Gus Lilur, Senin (5/1/2026).

 

Menurut pengusaha asal Situbondo itu, tarik-menarik kewenangan antara KKP dan ESDM membuat negara gagal menerbitkan IUP baru dalam waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut baru menemukan titik terang setelah diterbitkannya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan lahirnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, kini negara kembali memiliki kepastian hukum dalam penerbitan IUP, baik untuk Galian A maupun Galian B,” jelasnya.
Ia merinci, Galian A meliputi komoditas emas, perak, dan tembaga. Sementara Galian B mencakup batubara, nikel, bauksit, timah, bijih besi, mangan, hingga galena.

 

Gus Lilur mengaku bersyukur karena kewenangan pertambangan kini sepenuhnya berada di bawah ESDM tanpa intervensi kementerian lain. Ia bahkan menyebut Presiden RI semestinya mengetahui secara utuh konflik kewenangan tersebut.
“Saya gembira dan bahagia. ESDM tidak lagi diganggu oleh KKP. Presiden seharusnya tahu soal sengketa ini dan tidak lagi memposisikan pihak yang bersangkutan sebagai menteri,” ujar alumni Pesantren Denanyar, Jombang itu.
Pasca terbitnya UU Minerba terbaru, Gus Lilur menilai banyak pengusaha tambang kembali optimistis. Pasalnya, sejak 2016 hingga 2022, pemerintah telah mencabut lebih dari 10.000 IUP, yang menyebabkan sekitar 10 juta hektare lahan tambang kembali ke negara.

Baca juga
Bupati Ingin Lomba Senam “Bunga Rassa Ate” Jadi Agenda Tahunan di Situbondo

 

“Dampaknya, ribuan tambang ilegal bermunculan karena tidak adanya kepastian izin,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mengatur tata kelola pertambangan secara tegas dan berkeadilan agar aktivitas tambang berjalan sesuai kaidah teknis serta tidak merusak lingkungan.
“Mustahil kita hidup tanpa pertambangan. Pasir, besi, semen, kaca, keramik, aluminium, hingga closet WC, semuanya berasal dari tambang,” tegasnya.

Gus Lilur juga menyinggung sejumlah bencana alam di Sumatera yang menurutnya dipicu oleh hutan gundul dan praktik penambangan tanpa aturan.
“Pendosa utamanya adalah penambangan liar dan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan,” katanya.
Sebagai pegiat filantropi, Gus Lilur mengingatkan bahwa saat ini adalah momentum untuk membangun kembali sektor pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.
“Aturan di NKRI sebenarnya sudah nyaris sempurna. Yang bermasalah adalah pelaksanaannya karena masih banyak ‘drakula’ dan penjahat di dalam sistem,” ujarnya.

 

Ia pun menutup pernyataannya dengan seruan penegakan hukum yang tegas, sembari mengutip lirik lagu Iwan Fals yang menurutnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkas cicit Ken Arok tersebut.

(Ba”im)