DPRD dan BPN Sore ini Terima Data Lengkap Warga Karangmalang, Verifikasi HGU Kalianget Terus Berjalan

Panturapos.id Situbondo Jatim Rabu 3 Juni 2026 – Upaya warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, untuk memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang selama ini mereka manfaatkan sebagai tambak kembali berlanjut. Pada Rabu (3/6/2026) sore, sejumlah perwakilan warga bersama pendamping dari LSM Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (SITI JENAR) mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo guna menyerahkan kronologi lengkap, data pendukung, serta berbagai keterangan yang dianggap penting dalam proses verifikasi persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang saat ini menjadi perhatian berbagai pihak.

Keterangan Fhoto: Beberapa perwakilan warga datang bersama perwakilan LSM SITI JENAR ke Kantor ATR/BPN Situbondo Sore ini

Kedatangan warga tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian perjuangan masyarakat Karangmalang Utara yang selama beberapa waktu terakhir berupaya menyampaikan fakta-fakta lapangan terkait riwayat penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan lahan yang menjadi sumber penghidupan utama warga setempat. Melalui forum tersebut, masyarakat berharap seluruh informasi yang mereka miliki dapat menjadi bagian dari bahan kajian resmi ATR/BPN dalam menelusuri status administrasi pertanahan pada objek lahan yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, warga melalui perwakilan LSM SITI JENAR memaparkan berbagai data dan fakta yang selama ini berhasil dihimpun. Informasi yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan kondisi terkini lahan, tetapi juga menyangkut riwayat pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan kehidupan ekonominya pada aktivitas pertambakan di wilayah tersebut.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan warga bukanlah bentuk penolakan terhadap hukum ataupun upaya mengintervensi kewenangan pemerintah. Sebaliknya, masyarakat ingin berpartisipasi aktif dalam membantu pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.

Menurut Eko, penyampaian kronologi dan berbagai dokumen pendukung kepada ATR/BPN merupakan bagian dari komitmen warga untuk mendukung proses verifikasi yang sedang berlangsung agar berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memberikan gambaran yang utuh kepada BPN mengenai kondisi yang terjadi di lapangan. Harapan kami, proses verifikasi dapat berjalan objektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas,” ujar Eko Subaidi.

Baca juga
Lanal Banyuwangi dan HCML Gelar Sosialisasi Daerah Terbatas Terlarang (DTT) serta Bhakti Sosial di Panarukan

Ia menambahkan bahwa warga Karangmalang Utara pada prinsipnya menghormati seluruh proses administrasi dan mekanisme hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, masyarakat memilih menempuh jalur dialog dan penyampaian data resmi kepada instansi yang berwenang agar setiap persoalan dapat dikaji secara komprehensif.

Sementara itu, pihak ATR/BPN Situbondo yang menerima kedatangan warga, Khoirul, menyampaikan bahwa lembaganya saat ini memang tengah melakukan penelusuran dan kajian terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait objek lahan dimaksud. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan pengumpulan data dari berbagai sumber agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar administrasi yang kuat.

Khoirul menjelaskan bahwa BPN berkewajiban memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan permasalahan pertanahan dapat diverifikasi secara cermat sebelum dilakukan pengambilan kesimpulan maupun langkah administratif lebih lanjut.

“Apabila BPN akan melakukan kajian terhadap persoalan yang saat ini berkembang, maka kami perlu menelusuri berbagai informasi dan mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Tujuannya agar ketaatan dan ketertiban administrasi pertanahan dapat terus digalakkan serta setiap langkah yang diambil memiliki dasar data yang kuat,” jelas Khoirul.

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam proses verifikasi. Semakin banyak informasi yang dapat dihimpun dari berbagai pihak, maka semakin lengkap pula gambaran yang diperoleh terkait persoalan yang sedang ditangani.

“Semakin banyak keterangan yang dihimpun dari berbagai pihak, maka semakin mudah bagi kami untuk melakukan verifikasi dan memperoleh gambaran yang menyeluruh terhadap persoalan yang ada. Ini merupakan langkah yang cukup efektif dalam membantu penyelesaian masalah,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ATR/BPN membuka ruang komunikasi bagi seluruh pihak yang memiliki informasi relevan terkait objek lahan yang sedang diverifikasi. Sikap terbuka tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Baca juga
Tren Omnichannel Chat di Indonesia untuk Bisnis Digital

Bagi warga Karangmalang Utara, proses verifikasi yang sedang dilakukan ATR/BPN memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan masa depan sumber penghidupan masyarakat. Selama bertahun-tahun, kawasan tambak di wilayah tersebut menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga sehingga kejelasan status lahan menjadi kebutuhan mendesak yang diharapkan dapat segera terjawab melalui mekanisme resmi pemerintah.

Masyarakat berharap seluruh proses yang sedang berlangsung dapat menghasilkan keputusan yang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, potensi sengketa maupun konflik berkepanjangan dapat diminimalisir melalui penyelesaian yang adil dan objektif.

Tidak hanya berhenti di Kantor ATR/BPN Situbondo, berdasarkan pantauan awak media pada sore hari yang sama, perwakilan warga yang didampingi LSM SITI JENAR juga kembali mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Situbondo. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan surat tembusan beserta hasil proses verifikasi data dan fakta lapangan yang telah dihimpun terkait persoalan lahan di Dusun Karangmalang Utara.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan warga dalam mengawal proses penyelesaian persoalan lahan melalui jalur kelembagaan dan administrasi yang sah. Dengan menyampaikan dokumen kepada DPRD maupun ATR/BPN, masyarakat berharap seluruh instansi yang terlibat memiliki data yang sama dan dapat melakukan pengawasan serta kajian secara menyeluruh terhadap perkembangan persoalan HGU yang terjadi di Desa Kalianget.

Keterangan fhoto: Tak hanya mendatangi kantor ATR/BPN namun sore ini warga yang didampingi oleh Perwakilan dari LSM SITI JENAR juga kembali mengantarkan surat tembusan dan hasil proses verifikasi data dan fakta lapangan atas persoalan lahan yang berada di Dusun Karangmalang Utara ke Gedung DPRD Kabupaten Situbondo berikut tanda Terima suratnya.

Di tengah proses yang masih berjalan, warga Karangmalang Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah verifikasi yang dilakukan ATR/BPN. Mereka berharap seluruh fakta yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses penelusuran administrasi pertanahan sehingga pada akhirnya mampu menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.

(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia Situbondo Jatim)