Gus Lilur Tepati Janji, PT Ranggalawe Pendiri Tuban Resmi Laporkan Khilmi ke MKD DPR RI

redaksi

SURABAYA — Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau yang akrab disapa Gus Lilur, menepati pernyataannya untuk melaporkan Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur X, Khilmi, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Laporan resmi tersebut telah disampaikan oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Pihak MKD pun telah menganggap laporan itu lengkap dan memenuhi unsur formal.

“Laporan MKD DPR-RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” jelas Ide Prima Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).

MKD Siap Menindaklanjuti

Ide Prima menegaskan bahwa MKD telah memastikan laporan dari Dirut PT Rapetu memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Berbeda dengan prosedur kepolisian, pelapor tidak dimintai keterangan panjang, melainkan langsung menyerahkan bukti-bukti kepada sekretariat.

“Sekretariat MKD hanya meminta kelengkapan bukti seperti legalitas perusahaan dan bukti panggilan dari kepolisian,” ujarnya.

Dalam tanda terima pengaduan, pokok laporan juga telah dicatat secara jelas, yakni dugaan pelanggaran kode etik oleh teradu Khilmi. Khilmi disebut-sebut sebagai pemilik PT Cemara Laut Persada (CLP) yang diduga mencatut nama PT Rapetu sebagai pemasok hasil tambang ilegal.

“Teradu berpotensi dikenai sanksi mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD,” tegas Ide.

Secara terpisah, Gus Lilur membenarkan bahwa dirinya telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk membawa kasus ini ke MKD DPR RI. Ia bahkan menyebut bahwa dugaan pencatutan nama perusahaannya tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengandung unsur pidana.

Baca juga
PERADIN Jatim Lahirkan 25 Advokat Baru, Siap Mengawal Keadilan!

Karena itu, pihaknya juga telah menunjuk pengacara khusus untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.

Alumni Pondok Pesantren Denanyar itu menuturkan bahwa pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan perusahaan baik secara materi maupun imateri. Ia menuding Khilmi memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal yang mengatasnamakan PT Rapetu.

“Saya haqqul yakin, Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai Anggota DPR RI. Sebab, tindakan tersebut termasuk pelanggaran etik berat,” pungkas pengusaha nasional asal Situbondo itu.

(Ba’im)