SITUBONDO – Petugas gabungan dari Satpolairud Polres Situbondo dan TNI AL Poskamladu Jangkar berhasil mengamankan pelaku pencurian uang yang merupakan milik sopir truk, Sudiono (53), warga Kota Malang. Pelaku pencurian tersebut diduga adalah Alif Pratama (24), seorang pemuda asal Sebasan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain menangkap Alif Pratama, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya, termasuk uang senilai Rp1,4 juta dan anak kunci palsu yang digunakan untuk membuka pintu truk. Untuk pengembangan kasus, Alif Pratama langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H., melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa, SH, MH, mengungkapkan bahwa aksi pencurian uang sopir truk terungkap setelah pemuda berusia 24 tahun ini melakukan tindakan tersebut di atas KMP Tunu, rute Lembar NTB-Jangkar Situbondo. Lokasi kejadian berada pada koordinat 07° 44′ 015” LS – 114° 26′ 180” BT, di tanjung sumber batak masuk perairan Situbondo.
Kejadian bermula dari laporan korban kepada petugas KMP Tunu, yang kemudian melaporkan melalui telepon kepada Kasatpolairud Polres Situbondo. Petugas KMP Tunu diberikan petunjuk untuk memeriksa rekaman CCTV di dek kapal, terutama di area tempat parkir mobil dan truk.
Dari rekaman CCTV tersebut, terduga pelaku dapat diidentifikasi mengenakan kaos berwarna merah maroon dan celana pendek berwarna silver. Setelah KMP Tunu Pratama bersandar di Pelabuhan Jangkar, kapten KMP Tunu Pratama bersama petugas Satpolairud Polres Situbondo dan TNI AL Poskamladu Jangkar langsung menuju KMP Tunu.
Dengan merujuk pada ciri-ciri pelaku yang tercatat dalam rekaman CCTV, petugas berhasil menangkap Alif Pratama yang baru keluar dari KMP Tunu Pratama di pelabuhan penyeberangan Jangkar, Situbondo. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Awalnya, saat diamankan dan diinterogasi, terduga pelaku mencoba mengelak sebagai tersangka pelaku pencurian uang sopir truk asal Malang. Namun, setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku tidak dapat mengelak lagi. Oleh karena itu, ia langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Gede Sukarmadiyasa pada Kamis (22/2/2024).
AKP Gede Sukarmadiyasa menambahkan bahwa korban, yakni sopir truk, memutuskan mencabut laporan atas kejadian pencurian di atas KMP Tunu Pratama. Kejadian tersebut terjadi dalam perjalanan Lembar NTB menuju pelabuhan Jangkar Situbondo, sehingga permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, karena korban mencabut laporannya mengingat pelaku mengembalikan uang yang dicurinya kepada korban, sehingga kasus pencurian uang tersebut dan atas permintaan korban diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice,” pungkasnya.