Aktivis Situbondo Pertanyakan Penyalahgunaan Program PTSL/PRONA, Datangi Kantor ATR/BPN

redaksi

Situbondo, 9 September 2025 – Sejumlah aktivis Situbondo yang tergabung dalam aliansi Advokat, LSM, dan Media mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo. Kehadiran mereka dipimpin oleh Kang Lukman untuk melakukan audiensi terkait dugaan penyalahgunaan dalam program PTSL/PRONA Tahun Anggaran 2016–2017 di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang.

Namun, audiensi yang direncanakan tidak dapat terlaksana sepenuhnya. Hal ini lantaran pejabat ATR/BPN Situbondo yang berwenang, khususnya Panitia Ajudikasi PTSL/PRONA 2016–2017, sebagian telah diganti dan belum siap memberikan keterangan resmi.

Meski demikian, dalam pertemuan singkat dengan salah satu pejabat Kantor ATR/BPN Situbondo, Kang Lukman tetap menyampaikan maksud dan tujuan audiensi. Pihaknya menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala ATR/BPN Situbondo mengenai proses penerbitan dan pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) program PTSL/PRONA di Desa Alas Tengah yang statusnya kini dibatalkan.

Kepada awak media Pantura, Kang Lukman menyoroti kejanggalan penerbitan SHM tersebut. “Puluhan sertifikat sempat terbit di atas kawasan hutan lindung milik Perhutani Bondowoso. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Panitia PTSL/PRONA dan Panitia Ajudikasi BPN Situbondo sudah benar-benar melakukan pengumpulan serta pengolahan data fisik dan yuridis, seperti menelusuri riwayat tanah dan memverifikasi dokumen,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengumpulan data fisik dan yuridis merupakan tugas pokok Panitia PTSL/PRONA Desa Alas Tengah dan Panitia Ajudikasi BPN Situbondo. Karena itu, menurutnya, baik Kepala Desa Alas Tengah maupun pihak ATR/BPN Situbondo harus bertanggung jawab atas persoalan ini.

Sebagai tindak lanjut, aliansi Advokat, LSM, dan Media yang dipimpin Kang Lukman berencana mengirimkan surat resmi kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur. Langkah ini ditempuh untuk meminta perhatian dan tindakan tegas atas dugaan penyalahgunaan dalam program sertifikasi tanah di Desa Alas Tengah tersebut.

Baca juga
Pemprov Jatim Siapkan Mudik dan Balik Gratis 2025 Untuk Warga Kepulauan, Libatkan Banyak Pihak Demi Kelancaran!

(Ba’im)