Diduga Salahgunakan Tabung Gas Subsidi, Rumah Makan Ternama di Situbondo Tuai Sorotan

Situbondo, 12 September 2025 – Dugaan penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kilogram mencuat di Kabupaten Situbondo. Sebuah rumah makan besar bernama Kalasan, yang berlokasi di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, dilaporkan masih menggunakan tabung LPG 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Padahal, aturan pemerintah sudah menegaskan bahwa tabung gas LPG 3 kilogram adalah produk subsidi yang hanya diperuntukkan untuk kalangan rumah tangga miskin serta usaha mikro kecil. Penggunaan tabung subsidi oleh usaha skala besar jelas dinilai menyalahi ketentuan.

“Sudah jelas dalam aturannya, tabung gas 3 kilogram hanya untuk rakyat kecil. Ironis, kalau rumah makan sebesar Kalasan masih memakainya,” ungkap salah satu aktivis pemantau kebijakan publik di Situbondo.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kilogram. Perpres tersebut mengatur bahwa volume kebutuhan tahunan LPG subsidi dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan menteri, dengan tujuan tepat sasaran.

Kasus dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan keprihatinan karena berpotensi mengurangi jatah LPG subsidi bagi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan. Warga pun mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat, termasuk menindak pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan tabung gas subsidi.

“Kalau dibiarkan, rakyat kecil yang akan susah mendapat gas. Pemerintah harus tegas, jangan sampai program subsidi ini dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya mampu,” tambah warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah makan Kalasan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan LPG subsidi tersebut.

(Ba’im)

Baca juga
Satlantas Polres Situbondo Gelar Patroli Dan Pengamanan Arus Mudik Operasi Ketupat Semeru 2025