Polemik Sertifikat Tanah Alas Tengah, Aliansi Tekan BPN Situbondo untuk Buka Audiensi Resmi

redaksi

Situbondo – Aliansi Advokat, LSM, dan Media di Kabupaten Situbondo kembali menindaklanjuti rencana audiensi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo, Jumat (19/9/2025).

Koordinator aliansi, Lukman Hakim, bersama sejumlah rekan mendatangi Kantor ATR/BPN Situbondo dan diterima langsung oleh Kasi Bapak Hari. Dalam kesempatan itu, Lukman menegaskan bahwa kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami ingin memastikan bahwa penerbitan sekaligus pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Alas Tengah, Kecamatan Sumbermalang, benar-benar cacat prosedur dan administrasi,” tegas Lukman.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kewenangan ATR/BPN Situbondo maupun Kantor Wilayah (Kanwil) dalam membatalkan SHM yang sudah cacat prosedur, khususnya jika usia sertifikat telah melewati 90 hari. Menurutnya, pembatalan tersebut seharusnya menjadi ranah kewenangan pengadilan negeri.

Aliansi menilai persoalan ini mendesak untuk segera dituntaskan demi kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat. Karena itu, mereka mendesak agar audiensi ke depan dilakukan langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Situbondo.

“Kami berharap BPN segera membuka ruang audiensi resmi bersama Kepala Kantor, agar permasalahan tanah ini mendapatkan penyelesaian yang transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.

(Ba’im)

Baca juga
Gadis Kecil Meninggal di Kolam Anak, Orang Tua : Saya Ikhlas Karena Ini Sudah Jalan Tuhan