Memburu Keadilan: Srikandi Situbondo Laporkan Dugaan Korupsi Besar ke KPK

redaksi

Situbondo – aksi berani muncul dari kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Srikandi Situbondo dan tokoh-tokoh yang tergabung dalam “Kawan Aksi.” Mereka melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ZY, bersama dua rekannya, UL dan SD, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuduhan ini terkait penyelewengan dana APBD senilai lebih dari Rp 1,2 miliar. 29/07/2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di rumah makan Kaliurang Kapongan, perwakilan “Kawan Aksi,” Indra Ramadhani dan Hadi, memaparkan dengan tegas bahwa dana tersebut dicairkan sebanyak sembilan kali untuk kegiatan masyarakat, namun disalahgunakan. Pokmas, kelompok masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat, hanya diminta membuat proposal dan mencairkan dana, lalu mengembalikannya kepada UL dan SD tanpa ada kegiatan yang terealisasi.

“Kami merasa hanya dijadikan alat,” ujar Indra, seraya menunjukkan bukti-bukti kuat. Mereka melaporkan kasus ini ke KPK dengan nomor aduan A-20240300246, menandai keseriusan mereka dalam mengungkap kebenaran.

Indra menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah dana dicairkan, pengurus Pokmas sama sekali tidak dilibatkan dalam aktivitas apapun. Dana tersebut hanya diminta untuk disetorkan kembali, yang kemudian diklaim sebagai dana kegiatan anggota DPRD.

Tidak ingin menjadi kambing hitam dalam skandal ini, Pokmas Srikandi dengan berani melaporkan dugaan korupsi tersebut. “Kami siap menjadi whistleblower KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” tegas Indra, menunjukkan tekad mereka untuk menuntut keadilan.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh KPK. Indra memastikan bahwa laporan mereka telah diterima dan dikonfirmasi melalui komunikasi langsung dengan petugas KPK.

Apakah ini akan menjadi momen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Jawa Timur? Kita tunggu aksi berikutnya dari KPK.

Baca juga
Kapolres Situbondo Pantau Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kecamatan Besuki bersama Kapolsek dan Tim Pleno
error: Content is protected !!