Situbondo — Dalam upaya mendukung visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta menyelaraskan prioritas nasional melalui program Nawa Cita dan Asta Cita, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan meluncurkan layanan Gerai E-Pas Kecil gratis bagi masyarakat, khususnya nelayan di wilayah Kabupaten Situbondo.
E-Pas Kecil merupakan dokumen legal yang berfungsi sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal berbendera Indonesia untuk kapal dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Melalui dokumen ini, kapal-kapal kecil milik masyarakat dapat tercatat secara resmi oleh negara, sehingga mendapatkan perlindungan hukum serta kemudahan dalam mengakses berbagai program pemerintah.
Kepala KSOP Kelas IV Panarukan, Herland Aprilyanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa layanan ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun, dan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tidak mempersulit masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari legalitas kapal mereka. Dengan E-Pas Kecil, nelayan tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga terbuka peluangnya untuk menerima bantuan pemerintah di sektor perikanan dan kelautan,” ujar Herland.
Apa Itu E-Pas Kecil?
E-Pas Kecil adalah dokumen resmi berupa tanda daftar kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki oleh pemilik kapal dengan bobot mulai dari 1 GT hingga 6 GT, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020. Dokumen ini diterbitkan oleh Kantor KSOP atau Syahbandar di lokasi kapal tersebut berada.
Manfaat E-Pas Kecil
Legalitas resmi kapal di bawah GT 7
Perlindungan hukum bagi pemilik kapal
Syarat untuk mengakses program bantuan pemerintah
Kemudahan dalam pengurusan administrasi pelayaran
Cara Mengurus E-Pas Kecil di KSOP Panarukan
1. Datang langsung ke Kantor KSOP Kelas IV Panarukan.
2. Siapkan dokumen identitas diri dan dokumen kapal.
3. Petugas akan membantu proses pendaftaran dan verifikasi.
4. Tidak ada biaya alias gratis.

Program ini menjadi angin segar bagi para nelayan kecil yang selama ini belum memiliki dokumen resmi atas kapalnya. Dengan adanya Gerai E-Pas Kecil, pemerintah berharap kesadaran hukum masyarakat kelautan meningkat, serta terciptanya tata kelola pelayaran yang lebih baik dan aman.











