Kejari Situbondo Bongkar Dugaan Korupsi Di Dua Bidang Dinas PUPP, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

redaksi

Situbondo, 11 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Situbondo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Dalam siaran pers resmi hari ini, Tim Pidana Khusus Kejari Situbondo mengumumkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek di Bidang Sumber Daya Air pada tahun anggaran 2023–2024. Namun, tim penyelidik menemukan modus serupa juga terjadi di Bidang Bina Marga dalam periode yang sama. Setelah dilakukan ekspose internal, perkara ini dinyatakan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengungkap fakta hukum dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Modus: Penyalahgunaan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang, di mana oknum-oknum tertentu diduga ikut serta dalam proses pekerjaan secara tidak sah, demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBD seharusnya dijalankan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar juru bicara Kejari Situbondo.

Penegakan Hukum Tanpa Menghambat Pembangunan

Kejari Situbondo juga menegaskan bahwa penyidikan ini tidak bertujuan menghambat program pembangunan atau proses pengadaan tahun 2025 yang sedang berjalan. Justru sebaliknya, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Himbauan untuk Kooperatif

Kepada pihak-pihak yang terlibat, Kejari menghimbau agar kooperatif dalam memberikan keterangan yang jujur dan sesuai fakta. “Kami tidak menghalangi pembangunan, tapi kami ingin pembangunan itu bebas dari korupsi. Jika ada yang menghambat proses penyidikan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegas pihak Kejaksaan.

Baca juga
Perkelahian Antara Anak Punk di Alun-Alun Situbondo, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Partisipasi Masyarakat Sangat Dibutuhkan

Masyarakat juga diajak untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan di lingkungan pemerintah. Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa dukungan publik. Dalam penanganan perkara ini, Kejari juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.