SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo telah menyelenggarakan sesi penyuluhan hukum yang berlangsung di Pondok Pesantren Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada hari Senin. Dalam acara ini, Jaksa Kejaksaan Negeri Situbondo, didampingi oleh pengawas Pondok Pesantren Sumber Bunga, Habib Husain bin Syeikh Abu Bakar, para ustadz ponpes, dan tamu undangan, senin (15/07/2024).
Habib Husain mengucapkan terima kasih atas penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo kepada santri Pondok Pesantren Sumber Bunga terkait bahaya narkoba. Selain itu, ia juga meminta para santri untuk memperhatikan dengan baik materi hukum yang diberikan oleh Jaksa.
Huda Hazamal SH, MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, menyampaikan pentingnya program Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengenai jaksa masuk sekolah atau pesantren yang harus diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Situbondo. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, hukuman bagi pelanggar hukum, serta isu-isu seperti bullying, perjudian, dan UU ITE kepada santri.
Ahmad Nur Arifin, salah satu santri Pondok Pesantren Sumber Bunga, menyatakan bahwa penyuluhan hukum yang diberikan sangat bermanfaat bagi dirinya dan rekan-rekannya. Ia berharap ilmu hukum yang didapat akan membantu mereka untuk tetap patuh pada hukum.
Ustadz M. Zuhri menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum ini, mengatakan bahwa hal ini memberikan wawasan baru bagi santri. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas inisiatif menyebarkan pengetahuan hukum kepada santri Pondok Pesantren Sumber Bunga.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan para santri dapat lebih memahami hukum negara, menghindari perbuatan melawan hukum, dan menjadi agen perubahan yang berkontribusi positif dalam masyarakat. Penyuluhan hukum merupakan langkah preventif yang penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di masa depan.