Berita  

Dugaan Korupsi di Proyek Tol Probolinggo-Besuki, Tanah Negara Dijual Ilegal Hingga Capai Miliaran Rupiah

redaksi
Ketua umum LSM Siti Jenar Situbondo Eko Febrianto

SITUBONDO – Praktik jual beli tanah bekas galian proyek pemerintah terus menghantui proyek-proyek besar. Kali ini, proyek Tol Probolinggo-Besuki di Kecamatan Besuki dan Suboh menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penjualan tanah disposal ilegal yang bisa merugikan negara hingga miliaran rupiah. Minggu (24/08/2024).

Investigasi mendalam oleh tim Sitijenarnews Group Situbondo menemukan bahwa tanah dari galian proyek yang seharusnya dibuang, justru diperjualbelikan secara ilegal. Tanah tersebut dijual seharga Rp 150 ribu per kubik, lalu diangkut oleh puluhan truk menuju proyek perumahan pribadi dan industri. Salah satunya adalah proyek perumahan “ABADI PUTRA” yang terletak di depan Pasar Baru Besuki.

Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto menegaskan bahwa praktik jual beli tanah disposal ini adalah pelanggaran serius. “Tanah disposal tidak boleh dijualbelikan karena anggaran untuk pembuangan dan penyiapan lahan sudah diatur dalam kontrak pekerjaan,” ujar Eko.

Menurut Eko, beberapa oknum dari PT WASKITA dan WIKA, bersama dengan kepala desa setempat, diduga terlibat dalam praktik ini. Ia menyerukan agar pihak Pidsus, Tipikor Polres Situbondo, dan Kejaksaan Negeri Situbondo segera mengusut tuntas kasus ini. Eko juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke KPK jika pihak berwenang di Situbondo terus membiarkan praktik ilegal ini berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik, apalagi dengan ancaman pelaporan ke Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait. Praktik semacam ini tak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek strategis nasional.

Diakhir pernyataannya Eko Febrianto, dengan lantang mengatakan Jika tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) maka dirinya akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,”Negara dirugikan dua kali, dan ini adalah bentuk nyata dari tindak pidana korupsi.” tandasnya.

Baca juga
Kapolres Situbondo Gelar Patroli di Jalur Pantura dan Tinjau Lokasi Wisata Pantai Pasir Putih
error: Content is protected !!