Buronan Kasus Pengeroyokan Di Stadion Gelora Joko Samudro Mulai Berguguran, Empat Pelaku Ditangkap

redaksi

Gresik – Satreskrim Polres Gresik akhirnya berhasil membongkar kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (8/3/2025). Insiden kekerasan ini meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga korban.

Kejadian bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan kembali mobil Toyota Calya milik Wahyudi yang sebelumnya dinyatakan hilang. Mobil tersebut terlihat terparkir di area stadion. Saat hendak mengambil mobilnya, Wahyudi dihadang oleh seseorang yang mengaku sebagai penerima gadai kendaraan tersebut.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Tiba-tiba, sekitar 20 orang yang diduga berasal dari LSM Laskar Sakera, datang dan langsung mengeroyok Wahyudi dan dua temannya. Tak hanya itu, kendaraan Toyota Calya milik korban juga dirusak, dan sebuah tas berisi uang tunai Rp3 juta serta dokumen penting raib dari lokasi.

Tak terima atas perlakuan tersebut, para korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebomas di bawah naungan Polres Gresik. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/53/III/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM.

Bertindak cepat, tim gabungan Resmob Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, empat orang pelaku berhasil diringkus dalam operasi di beberapa wilayah berbeda.

Diantaranya Moh. Yanuar Arsiansyah (30) yang diamankan di Pasuruan, dan Yudha Surya Dhani (51) yang dibekuk di Malang pada 19 Maret 2025. Disusul penangkapan Hendrik Junio (27) di Pandaan pada 27 Maret, serta Samsul Arifin (35) di Sukorejo pada 6 April 2025.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

Baca juga
Keluarga Korban Pembacokan di Arjasa Desak Polisi Segera Proses Pelaku

“Polres Gresik berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menegakkan hukum dengan caranya sendiri,” tegas AKBP Rovan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan dalam aksi pengeroyokan, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Selain itu, lima pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Polres Gresik terus berupaya memburu para pelaku lain yang masih berkeliaran, sekaligus memperketat pengawasan untuk mencegah aksi-aksi premanisme serupa di wilayah hukumnya.

(Foto: Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu bersama Kasat Reskrim dan anggota menunjukkan foto para pelaku saat konferensi pers)