Iuran Perpisahan di SMP Negeri 3 Situbondo Tuai Polemik, Sejumlah Wali Murid Mengaku Keberatan

Situbondo, 03 mei 2026 — Polemik dugaan penarikan iuran kegiatan perpisahan siswa kelas IX di SMP Negeri 3 Situbondo terus menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mengaku keberatan atas adanya iuran sebesar Rp200 ribu per siswa yang dinilai cukup membebani.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, pihak sekolah melalui kepala sekolah menyampaikan bahwa sekolah tidak terlibat secara langsung dalam proses penarikan iuran tersebut.

Menurut keterangan kepala sekolah, penentuan besaran iuran hingga mekanisme pengumpulan dana sepenuhnya dilakukan oleh panitia yang dibentuk dari unsur orang tua siswa.

“Pihak sekolah tidak ikut campur dalam penarikan iuran tersebut. Semua ditentukan dan dikelola oleh panitia dari wali murid,” ungkap pihak sekolah saat dikonfirmasi.

Namun di lapangan, kondisi berbeda justru terungkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam grup WhatsApp wali murid, beberapa orang tua sempat menyampaikan keberatan terkait nominal iuran maupun mekanisme pelaksanaannya. Sayangnya, keberatan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan maupun ruang diskusi lebih lanjut dari pihak panitia.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya tekanan sosial terhadap wali murid yang tidak mampu atau tidak sepakat dengan kebijakan tersebut. Sejumlah pihak menilai, kegiatan perpisahan sejatinya bukan bagian dari kebutuhan inti dalam proses pendidikan formal. Karena itu, jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur tekanan, kewajiban terselubung, atau tidak adanya ruang keberatan bagi wali murid, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik pungutan yang tidak sesuai dengan prinsip sukarela dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari panitia wali murid terkait dasar penetapan nominal iuran, mekanisme pengelolaan dana, maupun tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan sebagian orang tua siswa. Situasi ini dinilai perlu menjadi perhatian pihak terkait guna mencegah polemik serupa terjadi di lingkungan pendidikan.

Baca juga
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, HRM Khalilur, KPK Harus Bongkar “Lima Binatang Koruptor