Tambang Galian C Di Situbondo Diduga Lolos Pengawasan, Aparat Di Daerah Dinilai Tutup Mata

redaksi

Panturapos.id Surabaya, Jatim – Rabu 27 Agustus 2025:Praktik pertambangan galian C di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kian mengkhawatirkan. Investigasi yang dilakukan Siti Jenar Group Multimedia bersama sejumlah aktivis lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas tambang di wilayah barat Situbondo bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga sarat dugaan pelanggaran izin, manipulasi pajak, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Yang menjadi pertanyaan besar: mengapa praktik ini bisa terus berjalan tanpa ada penindakan tegas?

Hasil investigasi menemukan sebagian besar tambang beroperasi menggunakan izin kadaluarsa, izin milik pihak lain, atau bahkan di luar titik koordinat resmi. Anehnya, aktivitas mereka tetap berlangsung secara terbuka. Ratusan dump truck dan tronton setiap hari keluar-masuk lokasi tambang di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng, dan Suboh, seolah tidak ada aparat yang berani menertibkan.

“Kalau izinnya sudah mati dan pajak tidak dibayar, itu jelas ilegal. Tapi faktanya mereka tetap berjalan. Artinya ada pembiaran,” ujar Eko Febriyanto saat ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (27/8).

Investigasi juga menemukan indikasi kuat bahwa solar bersubsidi dari SPBU di jalur Pantura Situbondo dialirkan ke alat berat dan kendaraan angkut tambang. Praktik ini jelas melanggar Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 dan Perpres No. 191 Tahun 2014.

Namun hingga kini tidak ada langkah hukum yang signifikan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada oknum aparat yang menutup mata terhadap penyalahgunaan tersebut.

Akibat lemahnya pengawasan, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah per tahun dari pajak yang tidak masuk. Di sisi lain, masyarakat menanggung dampak lingkungan: jalan desa hancur, jembatan rusak, udara penuh debu, dan lubang-lubang bekas tambang ditinggalkan tanpa reklamasi.

LSM SITI JENAR menyebut, kewajiban reklamasi sebagaimana diatur Pasal 96 UU No. 4 Tahun 2009 sama sekali tidak dijalankan. “Ini jelas pelanggaran serius, tapi sampai sekarang tidak ada pengusaha yang benar-benar disentuh hukum,” tegas perwakilan LSM.

Baca juga
Respons Cepat Laporan Warga, Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Suboh

Banyak pihak mulai menduga bahwa menjamurnya tambang galian C di Situbondo tidak lepas dari adanya backing oknum tertentu. Mulai dari dugaan permainan izin, pembiaran aparat, hingga keterlibatan pengusaha luar daerah yang memiliki koneksi kuat di pusat maupun daerah.

“Kalau tidak ada pembiaran, mustahil tambang-tambang itu bisa terus beroperasi meski jelas-jelas melanggar aturan,” kata Eko.

Beberapa kali usulan pembentukan tim terpadu penertiban tambang telah disampaikan ke Bupati Situbondo. Tim ini diharapkan melibatkan Forkopimda, aparat penegak hukum, dinas terkait, dan masyarakat sipil. Namun hingga kini usulan tersebut belum terealisasi.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemerintah daerah belum memiliki kemauan politik yang kuat untuk menertibkan tambang galian C.

Fenomena galian C di Situbondo menunjukkan persoalan klasik: pembangunan dijadikan alasan untuk melegitimasi perusakan alam. Tambang memang diperlukan untuk memasok material proyek strategis nasional, tetapi jika izin bermasalah, pajak tidak dibayar, dan reklamasi diabaikan, maka yang terjadi hanyalah kerugian berlipat ganda bagi masyarakat.

Keterangan fhoto: Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febrianto Siang ini di Mapolda Jatim Rabu 27 Agustus 2025 Pukul 14:00 WIB

“Kalau dibiarkan, Situbondo bukan hanya kehilangan lingkungan yang sehat, tapi juga kehilangan masa depan. Tambang harus dikendalikan, bukan malah menjadi ladang rente,” pungkas Eko.

(Red/Tim-Biro Investigasi Siti Jenar Group Multimedia)