Wartawan Jawa Pos Radar Diduga Dianiaya dan Dipersekusi Usai Bersitegang dengan Bupati di Aksi Damai

redaksi

Panturapos Situbondo, Jumat 1 Agustus 2025 — Suasana aksi damai yang digelar oleh Aliansi Solidaritas Bersama (ASB) di Alun-Alun Situbondo mendadak berubah menjadi ricuh dan menegangkan. Aksi yang berlangsung pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, itu diwarnai dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang jurnalis. Wartawan media lokal Radar Situbondo, bernama Humaidi, menjadi korban dugaan penganiayaan setelah bersitegang langsung dengan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Prayogo, di tengah kerumunan massa.

Insiden bermula ketika massa ASB, yang terdiri dari unsur LSM dan insan pers, hendak menggelar longmarch ke Kantor Pemda Situbondo untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, Bupati Yusuf Rio Prayogo justru mendatangi lokasi demonstrasi bersama sejumlah rombongan. Ia datang tidak sendiri, melainkan disertai oleh beberapa ibu-ibu, personel Satpol PP, dan sejumlah orang tak dikenal.

Keterangan fhoto: Tanda panah Jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo Humaidi Saat Meliput Demo. Dalam Tangkapan Layar Amatir Handphone Humaidi Sempat Dirampas.

Dalam suasana yang memanas tersebut, Humaidi mencoba melakukan peliputan sebagaimana tugas jurnalistik pada umumnya. Namun, ketika ia sedang merekam kejadian dengan ponsel pribadinya, diduga Bupati Yusuf mencoba merebut paksa alat kerja Humaidi. “Saat saya sedang merekam, tiba-tiba bupati berusaha merebut HP saya. Saya reflek mempertahankan. Tapi kemudian saya diseret ke belakang dan dipukul sampai jatuh. Saat saya coba bangun, masih ada yang memukul lagi,” ujar Humaidi dalam keterangannya.

Akibat dari dugaan pemukulan itu, Humaidi mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSUD Abdoer Rahem untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak berhenti di situ, korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo maupun dari Bupati Yusuf Rio Prayogo mengenai insiden ini. Namun, peristiwa ini telah memicu gelombang kecaman, terutama dari komunitas jurnalis dan lembaga masyarakat sipil.

Baca juga
Foto Putri Ketua LSM SITI JENAR Dicatut, Modus Donasi Palsu Gegerkan Warga Besuki

Salah satu kecaman keras datang dari Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA Situbondo. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dialami oleh Humaidi merupakan bentuk nyata penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik, yang secara jelas dilarang oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini bukan hanya persoalan kekerasan fisik, tetapi ini adalah bentuk nyata pembungkaman kebebasan pers. Tindakan itu juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM oleh aparat penegak hukum,” tegas Eko.

Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa lemahnya pengamanan dari aparat kepolisian juga menjadi faktor utama yang memperburuk situasi. Menurutnya, prosedur pengamanan dalam aksi demonstrasi seharusnya sudah memiliki SOP yang jelas, termasuk menjaga jarak aman antara pendemo, yang didemo, serta jurnalis yang meliput.

“Kejadian kemarin menjadi bukti buruknya sistem pengamanan. Tidak seharusnya massa yang meliput bisa dengan mudah menjadi korban kekerasan. Kami dari SITI JENAR tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” lanjutnya.

Ia juga menyerukan solidaritas kepada seluruh komunitas jurnalis dan masyarakat sipil agar tidak mendiamkan kejadian ini. “Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ini bukan semata persoalan pribadi, tapi serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” imbuhnya.

Ancaman Serius Terhadap Demokrasi:

Insiden penganiayaan terhadap jurnalis bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia. Kasus seperti ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap insan pers yang berupaya menjalankan tugas jurnalistik demi menyampaikan informasi kepada publik. Bentuk kekerasan seperti intimidasi, penganiayaan, hingga kriminalisasi, menjadi momok bagi kebebasan pers dan menciptakan iklim ketakutan di kalangan jurnalis.

Baca juga
Perhutani KPH Bondowoso Berkolaborasi Dengan Penegak Hukum Lindungi Hutan Situbondo

Kekerasan terhadap jurnalis berdampak besar, tidak hanya terhadap korban langsung tetapi juga terhadap masyarakat luas yang berhak atas informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Ketika jurnalis tidak dapat bekerja dengan aman, maka hak publik atas informasi juga ikut terancam.

Ajakan untuk Bersatu Melawan Kekerasan terhadap Pers:

Menutup pernyataannya, Eko Febriyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Kami minta Polres Situbondo bekerja objektif dan tidak takut tekanan politik. Keadilan harus ditegakkan demi menjaga marwah kebebasan pers dan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Keterangan fhoto: Saat Wartawan Jawa pos radar Humaidi di IGD RSUD Abdoer Rahem Situbondo Kemarin Sore.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa perlindungan nyata terhadap jurnalis, demokrasi akan terus tergerus. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa menyadari bahwa kerja jurnalistik bukan musuh negara, melainkan fondasi penting bagi pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

(Redaksi – Tim Biro Pusat Siti Jenar Group Multimedia)