Diduga Jual Material Negara untuk Bangun Gudang: Proyek Sungai Avor Dipertanyakan”

redaksi

Situbondo, 5 Juli 2025 — Proyek pembangunan bronjong di aliran Sungai Avor, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, tengah menjadi sorotan publik. Warga mempertanyakan legalitas proyek ini, terutama terkait penggunaan material urugan yang diduga kuat berasal dari tambang ilegal. Bahkan, sebagian besar material tersebut disinyalir berasal dari aktivitas galian C di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang diduga menyimpang dari izin dan peruntukan.

Ironisnya, material hasil normalisasi sungai yang seharusnya tidak diperjualbelikan justru dijual bebas dengan harga antara Rp200.000 hingga Rp260.000 per rit, dan digunakan untuk menimbun lahan produktif. Lahan yang awalnya diperuntukkan sebagai lahan pertanian, kini dialihfungsikan untuk pembangunan gudang hingga rumah, yang jelas melanggar ketentuan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Cadangan Pangan.

Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH) maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa proyek yang berada di bawah naungan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PU Provinsi Jawa Timur ini seolah kebal hukum, meskipun telah ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan masyarakat sejak lama.

Jual Beli Material Diduga Disamarkan dengan Alasan Sosial

Saat dikonfirmasi, perwakilan dari pihak PU Provinsi mengaku tidak menjual material kepada pihak manapun. Namun di lokasi, sejumlah pihak yang terlibat menyatakan bahwa hasil normalisasi sungai digunakan untuk “membantu pembangunan masjid”. Meski begitu, hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa transaksi jual beli tetap terjadi, dengan dalih mengganti ongkos dump truck pengangkut material.

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, aktivitas pertambangan dan distribusi material tanpa izin adalah tindakan pidana. Apalagi jika material tersebut berasal dari normalisasi sungai, yang penggunaannya telah diatur ketat dan tidak boleh diperjualbelikan secara komersial.

Baca juga
Pos TNI AL Panarukan Dukung Kegiatan Bersih-Bersih Pantai dalam Rangka Memperingati Hari Bumi 2025

Dampak Serius bagi Ketahanan Pangan dan Tata Ruang

Alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi area bangunan komersial dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan jangka panjang. Perda tentang Cadangan Pangan secara tegas mengatur tata ruang, penyusunan zonasi, hingga pengawasan perubahan fungsi lahan. Namun dalam praktiknya, pengawasan di lapangan terkesan lemah dan pembiaran terjadi secara terang-terangan.

Jika hal ini terus dibiarkan, negara tak hanya dirugikan dari sisi potensi pajak dan perizinan, tetapi juga masyarakat luas, khususnya petani dan generasi mendatang yang akan kehilangan sumber daya alam strategis untuk keberlanjutan hidup.

Masyarakat Desak Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pemerintah daerah juga diminta melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini—mulai dari sumber material, peruntukan lahan, hingga dugaan praktik ilegal yang merugikan publik. Pengawasan harus diperketat agar tidak muncul proyek serupa di masa depan yang justru mengancam lingkungan, ekonomi rakyat, dan tatanan hukum yang berlaku.

Jika hukum terus diabaikan, pembangunan semacam ini tak lagi membawa manfaat, melainkan menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan Situbondo.