Panturapos.id Sabtu 17 Mei 2025: Kisruh dan Gadunya terkait dugaan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar resmi kembali mencuat, kali ini melibatkan merek lokal yang tengah naik daun, Fallin Beauty. Lembaga Swadaya Masyarakat SITI JENAR secara terbuka menuding merek tersebut telah melanggar ketentuan hukum dengan memasarkan produk tanpa legalitas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Tak hanya melempar tudingan, LSM SITI JENAR juga menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar dari marketplace, dokumentasi kemasan produk, hingga pelacakan nomor notifikasi BPOM yang diduga tidak terdaftar dalam sistem resmi milik pemerintah.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyatakan bahwa temuan tersebut telah disusun dalam laporan resmi dan dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala BPOM RI, Kementerian Kesehatan, dan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, praktik ini bukan hanya melanggar regulasi, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa produk-produk kosmetik dengan merek Fallin Beauty beredar tanpa izin edar resmi dari BPOM. Ini pelanggaran serius terhadap regulasi perlindungan konsumen dan ketentuan hukum di bidang kesehatan. Maka kami mendesak tindakan tegas dan terbuka dari pihak berwenang,” tegas Eko Febriyanto.
Melalui investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim investigasi dari awak media Sitijenarnews.group, sejumlah fakta terbaru berhasil dikonfirmasi dari berbagai pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah PT Bunga Amerta Kosmetindo, sebuah perusahaan manufaktur kosmetik terkemuka yang dengan tegas menyatakan tidak pernah memproduksi produk bernama Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion, yang tertera menggunakan nomor registrasi BPOM milik mereka: NA18250105700.
“Kami tidak pernah memproduksi produk tersebut,” tegas Direktur Utama PT Bunga Amerta Kosmetindo, Bunga Chintya Prameswary, dalam keterangan resminya yang diterima tim media. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengupload surat pemberitahuan secara terbuka dan mengambil langkah hukum berupa somasi terhadap pemilik merek Fallin Beauty atas pencatutan nomor registrasi BPOM.
Sementara salah satu perusahaan lainnya yang juga merasa dirugikan yaitu CV NR Herbal Care Melalui Direktur Utama nya Nurbaiti melakukan surat pemberitahuan dengan nomor:01.784/SK/SE/NRIIC/V/2025. Terkait Produck Body Lotion Fallin Beauty. Juga di Sebar Melalui akun media sosial resmi mereka.
Dan Saat Tim Investigasi awak media Sitijenarnews Group juga Melakukan Konfirmasi langsung kepada pihak NR HERBAL CARE melalui Sambungan Whatsapp nya pun Mengatakan, Terkait hal ini kami sudh mengambil tindakan ya kak, terimakasih atas bantuannya kata balasan Whatsapp mereka,
Untuk Terkait kasus ini kami dari pihak NR akan melakukan langkah hukum dan melaporkan hal yang merugikan ini ke Mapolda Jatim pungkasnya.
Merespons desakan tersebut, BPOM RI telah memberikan tanggapan resmi yang memperkuat urgensi penanganan kasus ini. Dalam surat bernomor B-PW.01.12.343.05.24.177, BPOM menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan LSM SITI JENAR dan akan melakukan pemeriksaan serta verifikasi terhadap legalitas produk dimaksud.
Surat tersebut menyebutkan bahwa BPOM juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia guna melakukan pengawasan terhadap peredaran produk Fallin Beauty, baik secara online maupun offline. Hal ini menandakan bahwa kasus ini kini sudah masuk dalam pengawasan resmi otoritas tertinggi pengawas obat dan makanan di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat BPOM dalam merespons laporan kami. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap praktik bisnis ilegal yang mengancam keselamatan konsumen,” ujar Eko Febriyanto dalam pernyataan terbarunya siang ini Sabtu 17 Mei 2025.
Eko menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila terbukti ada unsur pidana seperti pemalsuan izin, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, atau penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik, maka LSM SITI JENAR akan mendorong proses hukum hingga ke ranah pidana.
Dalam konteks yang lebih luas, Eko juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penjualan produk kosmetik di platform digital. Ia menilai maraknya penjualan produk tanpa izin di marketplace besar dan media sosial disebabkan oleh minimnya sistem pengendalian dan keterlibatan regulator dalam ruang digital.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan produk tanpa izin merajalela di e-commerce dan media sosial. Harus ada reformasi menyeluruh dalam pengawasan digital. Kalau tidak, konsumen yang jadi korban,” tegasnya.
Sejauh ini, pihak Fallin Beauty belum memberikan klarifikasi resmi atas polemik ini. Sementara itu, desakan publik terhadap transparansi dan penegakan hukum dalam industri kosmetik terus menguat, seiring maraknya laporan atas produk ilegal yang membanjiri pasar nasional.
LSM SITI JENAR menyatakan komitmennya untuk tetap berada di garda depan dalam mengawal perlindungan konsumen dan mendesak agar proses pengawasan oleh BPOM dapat dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berkeadilan.(Red/Tim-Biro Sitijenarnews group Multimedia)






