Panturapos.id Kamis 15 Mei 2025: Rentetan pelanggaran serius yang melibatkan produk kosmetik bermerek Fallin Beauty berhasil diungkap dalam sebuah investigasi menyeluruh yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar, Situbondo. Berdasarkan hasil telaah yang terperinci terhadap sejumlah produk dari brand tersebut, ditemukan berbagai indikasi kuat atas pelanggaran regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Tak hanya beredar tanpa izin edar resmi, produk-produk Fallin Beauty juga diduga keras telah melakukan penyalahgunaan nomor notifikasi BPOM, pelabelan yang menyesatkan, pengemasan ulang ilegal, hingga penggunaan identitas produsen palsu. Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke BPOM oleh LSM Siti Jenar sebagai bentuk kepedulian atas keselamatan konsumen dan integritas industri kosmetik nasional.

Rincian Temuan Pelanggaran Produk Fallin Beauty:
1. Fallin Beauty Moisturizer (Melon, Strawberry, Jeruk)
Pelanggaran Label: Tidak mencantumkan komposisi bahan, tempat produksi, serta cara penggunaan.
Penyalahgunaan Nomor BPOM: Menggunakan satu nomor notifikasi yang sama (NA18230112878), yang terdaftar atas nama produk dari merek lain yakni DIVIAN BEAUTY Brightening Day Cream.
Tidak Ada Izin Edar: Ketiga varian tidak ditemukan dalam basis data BPOM, sehingga tergolong produk ilegal.
2. Brightening Shower Scrub “Happy”
Tanpa Penjelasan Manfaat: Kegunaan produk tidak dicantumkan pada kemasan.
Nomor BPOM Ganda: Nomor notifikasi (NA18240118584) seharusnya digunakan untuk produk Fallin Beauty NIGHT CREAM ULTIMATE GLOW, bukan untuk Shower Scrub.

Fhoto Produck Terlampir diatas.
Ilegal: Produk ini jelas tidak memiliki legalitas distribusi yang sah.
3. Ultimate Glow Serum.

Perbedaan Volume: Terdaftar di BPOM dengan volume 10ml, namun di pasaran beredar versi 20ml.
Indikasi Repacking: Selisih volume mencurigakan ini mengarah pada praktik pengemasan ulang yang tidak sah dan berbahaya.
4. Fallin Fresh Water Sakura with Niacinamide.

Nomor BPOM Tidak Valid: Nomor NA18241299690 tidak ditemukan dalam sistem BPOM.
Barcode Rusak: Tidak dapat dipindai, menimbulkan kecurigaan atas keaslian produk.
Dua Nomor Batch dan Tanggal Kedaluwarsa: Dalam satu kemasan ditemukan dua informasi berbeda yang saling bertentangan.
5. Daily Skin Food Body Lotion and Serum.
Kesalahan Merek dan Produsen: Tertera sebagai produk Fallin Beauty, padahal dalam data BPOM terdaftar sebagai milik merek ITS ME.

Perbedaan Produsen: Antara label (NR Herbal Care) dan data BPOM (PT Bunga Amartha Kosmet Indo).
Volume Tidak Sesuai: Di BPOM terdaftar 250ml, tetapi yang beredar 300ml.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
Produk-produk di atas terindikasi melanggar berbagai regulasi antara lain:
Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2019 tentang Penandaan pada Label Kosmetika.
(Pasal 5 Ayat 1 & 3): Label wajib mencantumkan data komprehensif, termasuk manfaat, produsen, nomor notifikasi, dan lainnya.

Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.
(Pasal 15 dan 30): Nomor notifikasi hanya boleh digunakan untuk satu produk dengan satu bentuk dan fungsi tertentu.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Pasal 106 dan 197): Produk tanpa izin edar termasuk sediaan farmasi ilegal, dan pelakunya bisa dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Pelanggaran Pengemasan Ulang (Repacking):
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Kepala BPOM No. 12 Tahun 2020, setiap perubahan informasi pada notifikasi, termasuk ukuran kemasan, harus dilaporkan kepada BPOM.
Dampak Kerugian yang Ditimbulkan:
1. Bagi Konsumen:
Konsumen dirugikan secara langsung karena produk yang digunakan tidak mencerminkan komposisi dan manfaat yang dijanjikan di label. Ini sangat berbahaya terutama jika ada bahan kimia aktif yang tidak dicantumkan atau tidak sesuai dengan klaim.

2. Bagi Pabrik Maklon (Produsen):
Pabrik seperti CV NR Herbal Care dapat terkena dampak nama buruk, apalagi jika pengemasan ulang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Jika terjadi keluhan konsumen, pabrik dapat dituntut secara hukum atau dikenakan sanksi, padahal belum tentu mereka terlibat.

3. Bagi Negara:
Praktik ilegal seperti ini mengganggu sistem pelaporan pajak dan potensi PPN yang harusnya dilaporkan berdasarkan produksi resmi. Produk ilegal tidak tercatat dalam sistem fiskal, mengakibatkan kebocoran pendapatan negara.

Tuntutan dan Tindakan Lanjutan:
LSM Siti Jenar telah resmi melaporkan kasus ini ke Kantor Pusat BPOM RI di Jakarta dan menuntut:
Dilakukannya investigasi menyeluruh oleh BPOM terhadap produk-produk Fallin Beauty.
Penarikan seluruh produk yang terindikasi ilegal dari pasaran.
Penindakan tegas terhadap pihak produsen atau pemilik brand yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini.

Respons Pihak Fallin Beauty:
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih belum berhasil memperoleh tanggapan resmi dari pihak pemilik brand Fallin Beauty. Pihak pemilik produk belum memberikan klarifikasi ataupun pembelaan terhadap temuan-temuan yang dilaporkan oleh LSM Siti Jenar.

Penutup:
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha kosmetik untuk senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan. Konsumen pun dihimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik, selalu memverifikasi nomor notifikasi BPOM, dan mencermati informasi label sebelum membeli. Semoga langkah hukum yang tepat segera diambil demi menjaga keselamatan konsumen dan integritas industri kosmetik nasional.

Bunga Amerta Kosmetindo yaitu Fallin Beauty Daily Skin Food Body Lotion dengan nomor
NA18250105700 yang mana dalam keterangan pada surat tersebut pihak Failin melakukan pencatutan dan tanpa izin serta tanpa proses produksi resmi dari pihak PT Bunga Amerta Kosmetindo.
Yang mana PT
Bunga Amerta Kosmetindo juga akan mengambil langkah hukum berupa somasi kepemilik produk “Fallin Beauty” karena telah memalsukan nomor izin BPOM nya.Pihak PT
Bunga Amerta Kosmetindo pun juga saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasui dari Awak media Sitijenar group menyangkal keras karena tidak pernah memproduksi produk tersebut.
(Redaksi/Tim Investigasi)











