Inilah Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Tambak Kalianget, Dugaan Premanisme Jadi Sorotan

Panturapos.id Situbondo – Jatim  — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, kini semakin memanas dan memicu perhatian luas masyarakat. Konflik agraria yang selama ini bergulir di kawasan pesisir tersebut akhirnya dibahas secara resmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo pada Selasa, 26 Mei 2026.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Rapat yang berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Situbondo itu dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, serta pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo.

Forum resmi tersebut menjadi momentum penting karena sejumlah fakta, keterangan, hingga poin-poin hasil resmi RDP mulai dibuka ke publik di tengah memanasnya konflik lahan tambak Kalianget.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan sejumlah poin penting terkait polemik HGU tambak yang saat ini menjadi perhatian masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Poin pertama yang menjadi perhatian utama ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah di area tambak yang sedang disengketakan.

Langkah tersebut dinilai penting guna mengetahui secara jelas siapa pihak yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan tambak yang kini menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Selain itu, DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat sebelum dapat diambil keputusan lebih jauh.

Karena itu, Komisi I DPRD Situbondo menyatakan belum dapat memberikan keputusan final maupun solusi langsung terhadap sengketa HGU tambak tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat diminta aktif membantu proses pembuktian dengan melengkapi berbagai dokumen pendukung, bukti administrasi, serta menghadirkan saksi yang mengetahui riwayat pemanfaatan tambak oleh warga pesisir.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Permohonan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti dan saksi yang memperkuat klaim masyarakat atas pemanfaatan lahan tambak yang kini dipersoalkan.

Baca juga
Beri Pelayanan Masyarakat, Polisi Patroli di Pantai Wisata Pathek Situbondo

Poin penting lain yang paling menyita perhatian publik ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menjadwalkan RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada tanggal 25 Juli 2025.

Agenda lanjutan tersebut akan dilaksanakan setelah proses pengumpulan bukti serta peninjauan lapangan selesai dilakukan oleh masyarakat bersama pihak ATR/BPN.

Tidak hanya membahas legalitas HGU, dalam hasil resmi RDP tersebut juga muncul perhatian serius terkait situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan kepada PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan maupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap masyarakat selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengkaji keabsahan HGU yang kini dipersoalkan masyarakat.

Seperti diketahui, konflik HGU tambak Kalianget sebelumnya memang telah menjadi perhatian luas publik Situbondo. Polemik tersebut semakin memanas setelah masyarakat mengungkap berbagai dugaan persoalan di lapangan, mulai dari dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan sosial yang mereka alami akibat konflik agraria berkepanjangan.

Dalam audiensi, masyarakat bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait ruang hidup masyarakat pesisir yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari lahan tambak tersebut.

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut memicu rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Baca juga
Cegah Tawuran Meluas, Polisi Bergerak Cepat Mengamankan Kelompok Remaja dan Memfasilitasi Perdamaian

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pengakuan pihak perusahaan yang mengklaim telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam sengketa lahan turut menuai reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dipandang dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang berkaitan langsung dengan identitas, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam audiensi tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang kini menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan proses administrasi pertanahan yang kini dipersoalkan warga.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut disambut positif oleh masyarakat pesisir Kalianget. Warga berharap proses verifikasi lapangan serta agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif, terbuka, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat kecil.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut menemukan titik terang dan penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat pesisir.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)