PT Budidaya Tampora Absen di RDP, Polemik HGU Tambak Banyuglugur Kian Memanas

Panturapos.id Situbondo, 26 Mei 2026 — Polemik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, terus bergulir dan kini memasuki perhatian serius DPRD Kabupaten Situbondo. Persoalan yang selama ini memicu keresahan masyarakat pesisir itu akhirnya dibahas secara terbuka melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Situbondo pada Selasa (26/5/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo tersebut berlangsung berdasarkan surat undangan resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.

Audiensi dihadiri unsur ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, masyarakat Dusun Karangmalang, serta pendamping masyarakat dari LSM SITI JENAR.

Namun, dalam forum yang membahas sengketa agraria tersebut, pihak PT. Budidaya Tampora diketahui tidak hadir memenuhi undangan resmi DPRD Kabupaten Situbondo. Ketidakhadiran perusahaan itu menjadi sorotan tersendiri dalam jalannya audiensi karena masyarakat berharap pihak perusahaan dapat hadir memberikan penjelasan langsung terkait polemik HGU yang kini menjadi perhatian publik.

Dalam forum tersebut, masyarakat Karangmalang hadir didampingi Eko Subaidi yang mewakili LSM SITI JENAR untuk mengawal aspirasi warga pesisir serta mendampingi proses perjuangan masyarakat dalam mencari kepastian hukum atas lahan tambak yang selama ini mereka kelola.

Sejak awal audiensi dimulai, suasana forum berlangsung cukup tegang. Warga secara terbuka menyampaikan berbagai persoalan terkait klaim HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir Banyuglugur.

Masyarakat menilai konflik tersebut bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, melainkan sudah menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat kecil yang selama puluhan tahun menggantungkan ekonomi keluarga mereka dari hasil tambak.

Baca juga
Respon Cepat Keresahan Warga, Resmob Polres Situbondo Ungkap 5 Kasus Judi Online

Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga mengungkap dugaan adanya penelantaran lahan serta pembabatan area tambak rakyat yang dinilai semakin memperkeruh situasi di wilayah Karangmalang.

Ketegangan forum semakin meningkat ketika dibahas mengenai beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil melontarkan pernyataan bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Video tersebut disebut telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan tambak tersebut.

Tidak hanya itu, pembahasan mengenai pengakuan pihak perusahaan yang disebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar turut memancing respons keras dari masyarakat.

Sejumlah warga juga menyesalkan adanya ucapan yang menyebut DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut. Pernyataan itu dinilai melukai marwah lembaga DPRD sebagai representasi rakyat yang memiliki kewajiban mengawal aspirasi masyarakat.

Dalam audiensi itu, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan pandangan tegas terkait konflik agraria yang terjadi di Karangmalang.

Menurutnya, tanah tidak bisa dipandang hanya sebagai objek administrasi hukum semata, tetapi merupakan ruang hidup masyarakat kecil yang memiliki nilai sosial, historis, dan ekonomi.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Di sana ada kehidupan masyarakat, ada sejarah keluarga, dan ada sumber penghidupan rakyat kecil yang harus dijaga,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.

Ia juga menegaskan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Karena itu, menurutnya, negara wajib hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria yang belum memiliki kepastian hukum secara terang dan adil.

Baca juga
BALAD Grup Siap Ubah Indonesia Jadi Pusat Budidaya Lobster Dunia, 14 dari 16 Proposal Dapat Lampu Hijau

Sorotan penting lainnya datang dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo yang menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan atas HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas status lahan tambak yang kini menjadi objek konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Tidak kalah penting, Kepala Desa Kalianget dalam forum tersebut juga menyatakan dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 yang saat ini dipersoalkan masyarakat.

Pernyataan kepala desa itu dinilai menjadi fakta penting yang dapat membuka ruang verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan tambak Karangmalang.

Meski audiensi berlangsung dalam tensi tinggi, forum akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN menyatakan siap turun langsung ke lokasi tambak guna melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.

Langkah peninjauan lapangan tersebut diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya terkait polemik HGU yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan di Banyuglugur.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait dapat bertindak adil serta mengedepankan kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih luas.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Hingga audiensi selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka.

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)