SITUBONDO, Sabtu (14/9/2024) – Sungai yang mengalir melalui Desa Panji Lor dan Kesambirampak, yang dulu jernih dan menjadi sumber kehidupan warga serta ternak, kini berubah drastis akibat pencemaran limbah dan sampah. Limbah yang diduga berasal dari Pabrik Gula (PG) Panji serta sampah yang dibuang sembarangan oleh warga menyebabkan sungai tercemar dan tak layak digunakan.
Warga setempat yang biasanya menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci, dan memberi minum dan memandikan ternak kini harus berpikir dua kali. Air yang dulunya jernih kini berubah warna hijau kekuningan, keruh, dan menimbulkan bau tak sedap serta gatal bila mengenai kulit. Tak hanya mencemari lingkungan, pencemaran ini juga mengancam kesehatan warga dan ternak serta menyebabkan pendangkalan disebabkan abu blotong yang juga dibuang di sungai ini.
“Kami sangat khawatir, air sungai tidak bisa dipakai lagi. Bahkan ternak kami mulai enggan minum dari sungai ini karena baunya,” ujar Budi salah seorang warga Desa Kesambirampak.
Diduga kuat, limbah dari PG Panji mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari sungai. Hal ini tentu menjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengatur pengelolaan limbah B3. Pasal 60 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Jika terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin, sanksi yang diatur dalam Pasal 104 undang-undang tersebut dapat berupa hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, pihak yang terlibat juga dapat dikenai tindakan administratif berupa penghentian operasional sementara atau penutupan usaha sesuai Pasal 76.
Tidak hanya limbah pabrik, sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan oleh warga juga memperburuk keadaan. Tumpukan sampah di beberapa titik aliran sungai membuat kondisi semakin parah, menambah risiko pencemaran dan mempercepat kerusakan ekosistem sungai serta pendangkalan.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelidiki pencemaran ini dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat. Mereka juga meminta kesadaran dari sesama warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan agar kualitas lingkungan bisa dipulihkan.
“Kami berharap pemerintah menegakkan hukum, terutama bagi pabrik yang mencemari sungai ini, dan mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan,” tambah Budi dengan penuh harap.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Didit, menyoroti hal tersebut, Pencemaran sungai ini tak hanya mengancam keberlanjutan hidup warga dan ternak, tetapi juga menjadi tantangan besar dalam upaya menjaga lingkungan hidup di Situbondo.
“Limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan ke sungai sebelum melalui tahapan pengelolaan yang benar sesuai PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,” terang Didit.