Situbondo, 5 Maret 2025 – Warga Dukuh Pao Gedang, Desa Wringin Anom, Kecamatan Penarukan, dibuat geram dengan keberadaan warung milik Sarjono/Rumiatun yang berdiri di atas tanah pengairan dan bantalan sungai pintu BW 5. Tak hanya dianggap ilegal, warung tersebut juga menghambat akses jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Keluhan utama warga adalah parkir sembarangan yang mengakibatkan arus kendaraan tersendat. “Banyak kendaraan parkir seenaknya, jalan jadi sempit, rawan kecelakaan. Kami sudah menegur pemilik warung, tapi dia malah menantang, bilang sudah bayar ke petugas PU dan pengairan,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.
Bukan hanya warga, Ulu-ulu air dan para petani juga ikut mengeluhkan dampaknya. “Dulu jalan ini bisa dilewati motor dan mobil, bahkan sering digunakan untuk mengangkut hasil panen. Sekarang, gara-gara warung itu, akses tertutup total,” ungkap seorang petani yang terdampak langsung.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim Pantura Pos ID mencoba meminta klarifikasi dari pihak terkait dengan membawa surat pengaduan masyarakat ke kantor UPT dan Dinas PU. Namun hingga kini, belum ada respons resmi.
Pada 5 Maret, tim media juga mencoba mengonfirmasi langsung kepada Dodik, Kasih bagian aset Dinas PU. Dengan singkat ia menjawab, “Sudah dibongkar.” Namun, fakta di lapangan berkata lain—warung tetap berdiri kokoh dan jalan masih tertutup.
Tim juga mencoba menghubungi Adi Cahyo, petugas survei aset PU yang bertugas di lapangan, tetapi hingga berita ini diterbitkan, ia masih bungkam dan tak merespons panggilan maupun pesan WhatsApp.
Warga berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang agar akses jalan kembali normal. Mereka menegaskan, jalan tersebut harus tetap terbuka demi kelancaran mobilitas masyarakat. Apakah suara rakyat akan didengar, atau justru kepentingan lain yang diutamakan? Kita tunggu jawabannya!