Tuntut Kepastian Hukum Kasus Raskin, Aliansi Amali Datangi Kejari Situbondo

redaksi

SITUBONDO, PanturaPos.id | Aliansi Masyarakat Peduli (Amali) Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo untuk menanyakan kejelasan proses hukum tiga tersangka kasus penyelewengan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) atau yang dikenal masyarakat sebagai raskin.

Warga tidak ingin keadilan bagi rakyat kecil terabaikan. “Ini beras untuk lansia, janda, dan masyarakat miskin. Hak mereka diambil. Kalau hukum lambat, ini namanya pembiaran,” tegas Zainul, salah satu inisiator Amali, dengan nada geram. Senin (14/04).

Menurut Zainul, sejak RD (35) seorang Kepala Dusun, ER (40) Koordinator Kabupaten PT Yasa, dan AKL (30) pendamping PKH—ditetapkan sebagai Tersangka pada 17 Desember 2024 lalu, proses hukumnya dianggap berjalan lambat. “Kami tahu berkas sempat dikembalikan ke penyidik pada 24 Februari dengan P19 untuk dilengkapi. Alasannya butuh kajian ahli hukum. Tapi ini sudah pertengahan April,” ungkapnya.

Beberapa hari lalu, kata Zainul, warga mendapat kabar dari penyidik Polres bahwa berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejari. Itulah yang membuat Amali datang langsung, ingin memastikan kabar tersebut. “Dan ternyata benar, berkas memang sudah kembali ke kejaksaan,” ucapnya.

Namun, hasil pertemuan dengan pihak Kejari belum memuaskan. Masih ada kemungkinan berkas dikembalikan lagi jika ditemukan kekurangan. “Kami paham hukum harus hati-hati. Tapi jangan sampai berlarut-larut. Kami akan terus kawal agar segera disidangkan,” tegas Zainul lagi.

Menurut Amali, perjuangan ini bukan sekadar mencari kambing hitam, tapi membela rakyat yang dirugikan. “Raskin itu bukan sembarang bantuan. Itu harapan di tengah kesulitan. Jangan main-main dengan hak orang miskin,” ujar seorang anggota Amali lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program pemerintah pusat yang sangat vital. Jika tidak ditangani dengan serius, dikhawatirkan akan membuka celah bagi praktik serupa di desa-desa lain.

Baca juga
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy Siapkan Ekspansi Bisnis, Dari Lobster hingga Industri Strategis Nasional

Amali juga mempertanyakan transparansi dalam proses hukum yang menurutnya sebagai kunci kepercayaan masyarakat tidak luntur pada aparat penegak hukum.

“beras itu sudah dibagikan semua atau justru dijual? Kami ingin tahu dibuat apa saja,” ujar Zainul.

Amali menyatakan tidak akan mundur sebelum kasus ini tuntas. “Kami tidak ingin hanya sampai di kejaksaan. Kami akan terus kawal hingga ke Pengadilan Negeri. Ini bentuk cinta kami kepada keadilan dan kepada sesama warga yang haknya diambil,” pungkas Zainul.