Pandaan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali memakan korban jiwa. Kali ini, seorang suami di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, tega menganiaya istrinya hingga meregang nyawa. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Gang Podorukun, Lingkungan Pesantren, Pandaan.
Pelaku, Herlambang Sigit Prananto (34), warga Niaga RT 3 RW 2, Pandaan, ditangkap polisi pada Jumat siang (9/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Ironisnya, penangkapan dilakukan di lokasi yang sama dengan tempat ia menghabisi nyawa sang istri, Yulina Kuslidiawati (25), yang berasal dari Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
“Kami mengamankan terduga pelaku di TKP setelah menerima laporan dari adik dan ayah pelaku sendiri,” ungkap Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyono.
Penemuan jenazah Yulina yang sudah tak bernyawa di atas ranjang dan berselimut membuat geger warga sekitar. Mereka tidak menyangka rumah kontrakan sederhana itu menjadi saksi bisu aksi kekerasan brutal yang berujung maut.
Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lengkap dengan garis polisi (police line) dan tim inafis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Korban mengalami luka di bagian hidung dengan darah mengucur, serta lebam pada dada sebelah kanan. Diduga kuat akibat penganiayaan oleh suaminya sendiri,” terang Bambang.
Usai pemeriksaan, jenazah Yulina dievakuasi menggunakan ambulans menuju RS Bhayangkara Pusdik Gasum, Porong, Sidoarjo, untuk proses otopsi lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi KDRT yang berakhir pilu. Polisi kini menahan Herlambang Sigit dan mendalami motif di balik kekejaman yang dilakukannya.





