Tambang Galian C Di Wilayah Barat Kabupaten Situbondo Menjamur, Diduga Ada Oknum Nakal Lindungi Aktivitas

redaksi

Situbondo, Sabtu 14 Juni 2025 — Aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi kelengkapan izin resmi di wilayah barat Kabupaten Situbondo terus berlangsung tanpa hambatan. Keberadaan tambang-tambang ini bukan hanya merusak infrastruktur seperti jalan umum dan fasilitas publik lainnya, tetapi juga memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Sorotan tajam publik mengarah pada dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang semestinya menegakkan aturan.

Ketua LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, mengutarakan bahwa kondisi ini sudah masuk kategori darurat dan harus segera direspons oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Situbondo. Dalam pernyataannya, Eko mendesak keterlibatan aktif dari Kapolres, Bupati, hingga pihak Kejaksaan untuk melakukan pendataan dan investigasi di lapangan.

> “Forkopimda harus segera bertindak. Data harus jelas, berapa jumlah tambang yang beroperasi, terutama di wilayah barat Situbondo. Jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegas Eko kepada wartawan.

 

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal semakin tak terkendali pasca dimulainya pembangunan proyek strategis nasional (PSN), khususnya jalan tol yang melintasi wilayah Situbondo. Proyek besar ini justru dijadikan celah oleh oknum pelaku usaha tambang untuk menjalankan aktivitasnya tanpa izin, seolah dilindungi oleh ‘tameng proyek nasional’.

> “Kalau bicara soal keterbukaan informasi publik, pertanyaannya adalah: apakah proyek strategis nasional boleh menabrak aturan yang ada? Jelas tidak. Hukum tetap harus ditegakkan. Bahkan pihak pelaksana tol seperti Mekon dan Sukon telah menghimbau agar semua kegiatan tambang berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

 

Tak hanya soal izin dan dampak lingkungan, Eko juga mempertanyakan kinerja instansi teknis daerah seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo. Ia menyinggung soal lemahnya pengawasan terhadap kewajiban pajak dan retribusi dari para pelaku usaha tambang yang saat ini belum transparan.

Baca juga
Antisipasi Banjir, Babinsa Bersama Warga Bersatu Bersihkan Sungai Desa Suboh

> “Apakah pemerintah daerah sudah benar-benar memonitor besaran pajak dan retribusi yang seharusnya dibayar oleh para pelaku usaha tambang? Ini penting. Jangan sampai tambang jalan terus, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Eko Febrianto menyampaikan imbauan moral kepada seluruh pelaku usaha tambang galian C, khususnya yang telah merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

> “Kami menghimbau kepada seluruh pengusaha tambang, utamanya tambang galian C, tolong kewajibannya dipenuhi, aturan yang ada dijalani. Itu saja. Jangan sampai rakyat yang menanggung akibatnya,” pungkasnya.

 

Fenomena ini kini menjadi perhatian serius warga dan pegiat sosial di Situbondo. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lainnya tidak lagi menutup mata. Ketika hukum hanya tegak di atas kertas, sementara praktiknya di lapangan dibiarkan liar, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terus terkikis.

(Red/Tim)