SITUBONDO – Seorang pengusaha tembakau berinisial AB (50) asal Paiton, Probolinggo, mengaku menjadi korban ancaman dan kekerasan saat menagih sisa pembayaran hasil penjualan tembakau sebesar Rp490 juta di gudang milik Junaidi alias “Bos Cilik,” seorang pengusaha tembakau ternama di Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo. AB bersama dua rekannya mendatangi gudang tersebut setelah menunggu pelunasan selama tujuh bulan.
Menurut AB, kunjungannya ke gudang Bos Cilik semula berjalan lancar. Istri Bos Cilik membayar Rp30 juta secara tunai dan mentransfer Rp20 juta. Namun, saat AB meminta pelunasan sisa utang, suasana berubah tegang. “Tiba-tiba istri Bos Cilik berteriak, dan beberapa anak buahnya menutup pintu gudang. Salah satu dari mereka bahkan mengancam kami dengan senjata tajam bermata dua,” ujar AB (19/11/2024).
AB mengaku ketakutan saat salah satu rekannya hampir terkena senjata tajam tersebut. Untuk menyelamatkan diri, ia dan rekannya meminta maaf berulang kali hingga akhirnya diizinkan keluar dari gudang. Usai kejadian, AB langsung melaporkan insiden ini ke Polres Situbondo dengan nomor laporan: STPL/B/246/XI/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur. Ia juga meminta polisi menyita rekaman CCTV untuk membuktikan ancaman yang dialaminya.
Awalnya, AB dan Bos Cilik memiliki hubungan bisnis yang baik. AB menjual tembakau dalam jumlah besar dengan perjanjian pembayaran dalam waktu tertentu. Namun, Bos Cilik hanya membayar sebagian kecil, dan sisa utang sebesar Rp487 juta tak kunjung dilunasi. “Saya sudah sabar menunggu hingga tujuh bulan. Saya coba selesaikan secara baik-baik, tapi malah mendapat ancaman seperti ini,” ujar AB.
Hingga berita ini diterbitkan, Bos Cilik belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Polisi menyatakan akan menyelidiki kasus ini berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP tentang kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha tembakau, yang berharap penegakan hukum yang tegas terhadap Bos Cilik dan anak buahnya.