PROBOLINGGO RAYA, Jawa Timur — Polemik pasca-penambangan di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, kian memanas. Tanah bekas tambang yang seharusnya direklamasi kini terbengkalai, tanpa tanda-tanda pemulihan. Aroma kuat pembiaran dan dugaan keterlibatan oknum tak bertanggung jawab pun mulai tercium.
Padahal, reklamasi dan reboisasi pasca-penambangan merupakan kewajiban mutlak bagi para pelaku usaha tambang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memuat sanksi hukum yang tegas bagi pelanggar.
Suwarno, Ketua DPC Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya, menyebut bahwa satu-satunya cara untuk menuntaskan persoalan ini adalah melalui jalur hukum. “Harus ada pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan ini. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan,” tegasnya.
Kepala Desa Klampokan, Bahriatun Nikmah, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan bahwa sebagian lahan sudah direklamasi. Namun, ia mengakui masih ada bidang yang belum memiliki pematang. Pernyataan ini memantik Suwarno untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu (4/5/2025).
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. “Lahan benar-benar rusak dan tidak bisa lagi digunakan untuk pertanian,” ungkap Suwarno dengan nada kecewa. Ia menegaskan akan melaporkan pengusaha tambang yang terlibat ke aparat penegak hukum (APH) serta melakukan advokasi terhadap warga terdampak.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup rakyat kecil,” ujarnya.
Sebelumnya, lima warga asal Desa Besuk Agung juga menuntut agar lahan mereka di Desa Klampokan segera direklamasi. Lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya dan kini dikuasai oleh PT SBK, namun hingga kini reklamasi tak kunjung dilakukan.
Dengan semakin banyaknya laporan dan tekanan publik, Suwarno berharap aparat penegak hukum dapat bersikap proaktif. “Jangan tunggu kerusakan makin parah. Hukum harus ditegakkan demi keadilan ekologis,” pungkasnya.











