Rembang – Ketua LSM KPK RI DPC Rembang bersama Tim LBH bergerak cepat menangani dugaan sindikat mobil yang menimpa salah satu anggotanya. Insiden ini bermula ketika Kunanto alias Pak Kun, anggota LSM KPK RI PAC Kragan, dimintai tolong oleh seseorang bernama Tris.
Tris, bersama istri dan anaknya, mendatangi rumah adik Kunanto, Pak Har, untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta dengan alasan biaya pengobatan keluarganya di Rumah Sakit Pati. Karena Pak Har tidak memiliki uang saat itu, Tris diarahkan ke Kunanto. Awalnya, Kunanto keberatan karena tidak mengenal Tris, tetapi akhirnya luluh setelah Tris menjaminkan mobil Xenia sebagai agunan, dengan janji pengembalian uang dalam waktu seminggu.
Namun, baru dua hari mobil berada di rumah Kunanto, Tris bersama lima orang lainnya mendatangi rumahnya pada Minggu dini hari pukul 01.00 WIB. Mereka menggedor pintu dengan cara kasar hingga membuat keluarga Kunanto syok. Percekcokan pun terjadi hingga akhirnya Kunanto mengusir mereka dan meminta penyelesaian melalui Polsek Kragan.
Keesokan harinya, pertemuan digelar di Polsek Kragan yang dihadiri oleh Kepala Desa Karangharjo—yang ternyata adalah pemilik mobil—serta perwakilan LSM KPK RI Rembang. Disepakati bahwa Tris harus mengembalikan uang Rp20 juta kepada Kunanto pada Kamis, 30 Januari 2025. Selain itu, pemilik mobil, Saepul, juga berhak menerima pembayaran dari Tris karena mobil tersebut ternyata hanya disewanya. Namun, jumlah nominal yang harus dikembalikan tidak disebutkan.
Saat hari yang dijanjikan tiba, Ketua LSM KPK RI Rembang justru mendapat telepon dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang bahwa ada laporan terkait mobil Xenia tersebut. Demi menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum, mobil itu pun diserahkan ke Polres Rembang dengan bukti surat penyerahan.
Ketua LSM KPK RI Rembang, Rachmad, dan Ketua LBH H. Affa, S.H., menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Mereka menduga ada permainan antara pelaku dan pemilik mobil, terutama karena kedatangan paksa pada dini hari dengan membawa lima orang.
“Jelas ini ada indikasi premanisme dan dugaan permainan antara pelaku dan pemilik mobil. Kami tidak tinggal diam dan akan melaporkan kejadian ini sebagai tindak pidana,” tegas Rachmad.
Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait kemungkinan adanya sindikat yang menggunakan modus serupa untuk menjebak korban. Tim LBH bersama LSM KPK RI berencana menempuh jalur hukum agar kasus ini diusut tuntas.