Situbondo – Proyek rehabilitasi saluran tersier di Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, yang bernilai Rp 382.433.754,00 dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2024, sedang menjadi sorotan tajam. Dikerjakan oleh CV NADJA sesuai kontrak nomor 610/405/K/DAU/431.303.2/2024, proyek ini diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), membahayakan keselamatan para pekerja yang terlibat.
Pada 8 Agustus 2024, Gafur mengungkapkan bahwa meskipun para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), pengawasan dari dinas terkait dianggap sangat lemah. “Tim pengawas seharusnya lebih ketat mengawasi, namun mereka tampaknya lalai dalam menegakkan aturan,” tegas Gafur, mencerminkan kekecewaannya terhadap pengawasan yang tidak memadai.
Gafur juga menyoroti bahwa dinas terkait tidak pernah memberikan teguran tegas kepada pekerja yang melanggar aturan K3. Hal ini sangat memprihatinkan, mengingat keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah aspek penting dalam setiap proyek pembangunan.
Menanggapi situasi ini, LSM Penjara berencana mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran K3 dalam proyek ini. Mereka berharap agar pemerintah daerah menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa semua proyek yang didanai publik mematuhi standar K3 yang berlaku. “Jika proyek dimulai dan air masih mengalir di lokasi pekerjaan, ini dapat berakibat fatal,” tegas Gafur, menekankan pentingnya perencanaan yang matang.
Kelalaian pengawasan dinas terkait ini mencerminkan banyak proyek di Situbondo yang tidak memenuhi standar keselamatan. Aktivis Gafur menutup dengan harapan bahwa perubahan segera dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keberlangsungan proyek yang berkualitas.