Proyek Bronjong Di Situbondo Disorot Tak Bertuan, Gunakan Batu Diduga Ilegal, Dan Langgar Aturan KIP

redaksi

Situbondo – Proyek pemasangan bronjong di Sungai Avor, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, kembali menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai melalui Dinas PU Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Jawa Timur ini dinilai cacat secara administrasi dan teknis sejak awal pelaksanaan.

Proyek yang digarap oleh CV. Fajar Citra ini dianggap melanggar prinsip transparansi publik. Pasalnya, sejak mulai dikerjakan, proyek ini tidak disertai dengan papan informasi, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi tersebut mengharuskan setiap proyek fisik yang didanai negara memuat informasi lengkap, seperti nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan.

Material Diduga Ilegal dan Tak Sesuai Spesifikasi

Investigasi yang dilakukan oleh LSM Koreksi menemukan sejumlah kejanggalan serius. Ketua LSM Koreksi, Aka, menyebut bahwa material batu yang digunakan dalam pemasangan bronjong diduga berasal dari lokasi pertambangan ilegal di Kecamatan Suboh dan Kecamatan Kendit.

“Jenis batu yang digunakan bukan batu sesuai spesifikasi teknis, melainkan batu padas atau paras yang rapuh. Ini sangat membahayakan karena Sungai Avor dikenal kerap meluap saat musim penghujan. Ketahanan struktur bronjong akan sangat diragukan,” ujar Aka saat ditemui di lokasi, Sabtu (30/05/2025).

Ia menambahkan, penggunaan material di bawah standar ini diduga sebagai cara untuk mengurangi volume pekerjaan dan meraup keuntungan pribadi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. “Ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tapi juga indikasi bancakan anggaran yang memalukan,” tegasnya.

Kantor Sementara Proyek Tak Layak, Pelaksana Sulit Ditemui

Lebih lanjut, investigasi juga mengungkap kejanggalan pada fasilitas direksi keet atau kantor sementara proyek. Kantor yang seharusnya menjadi pusat koordinasi dan informasi proyek justru hanya berupa rumah warga yang disewa, dan letaknya jauh dari lokasi kegiatan.

Baca juga
Jelang Operasi Keselamatan Semeru 2025, Propam Situbondo Sidak Kedisiplinan Anggota

“Fungsi administrasi tidak berjalan maksimal, bahkan sulit untuk menemukan pelaksana di lapangan. Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku pembantu pelaksana hanya menjawab singkat dan menyebut bahwa papan informasi masih menunggu dari Dinas PU,” imbuh Aka.

LSM Akan Lapor ke APH dan Dinas Terkait

Atas sejumlah temuan tersebut, LSM Koreksi menyatakan akan melaporkan proyek ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait. Mereka juga akan mengadukan indikasi aktivitas pertambangan ilegal yang diduga memasok material ke proyek bronjong ini.

“Jika terbukti ada kerugian keuangan negara, maka kami desak APH untuk menindak tegas. Ini bukan hanya soal pembangunan yang gagal fungsi, tapi potensi korupsi yang harus dibongkar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi karena tidak berada di lokasi.