SITUBONDO – Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan membentuk Komite Reformasi Polri. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas gelombang unjuk rasa yang berujung tragis pada akhir Agustus lalu. Komite tersebut diharapkan menjadi sarana evaluasi dan perbaikan menyeluruh bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hasil kerja komite nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
“Hasil-hasil itu nanti ketika pembahasan terkait RUU Kepolisian bisa menjadi bahan pertimbangan,” ujar Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, komite kemungkinan akan beranggotakan sembilan orang, termasuk mantan Kapolri. Salah satu nama yang sudah dipastikan bergabung adalah Mahfud MD, mantan Menko Polhukam.
“Alhamdulillah beliau menyatakan kesediaannya. Namun, susunan keanggotaan termasuk ketua komite belum ditetapkan secara resmi. Tunggu saja,” jelas Prasetyo.
Rencana pembentukan komite ini disambut positif oleh pegiat antikorupsi, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Ia menilai evaluasi terhadap Polri merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
“Kita semua mencintai institusi Kepolisian, tetapi tentu ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan dievaluasi. Harapannya, komite reformasi ini mampu menjadikan Polri lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Gus Lilur.
Selain itu, Gus Lilur juga menyoroti maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Jawa Timur, khususnya di wilayah Madura. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan tambang ilegal galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi, Sumenep.
Ketua Yayasan Panembahan Somala (YPS), RB Moh Amin, mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melaporkan dugaan PETI di kawasan tersebut.
Laporan pertama: Nomor 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023, dilayangkan ke Polres Sumenep.
Laporan kedua: Nomor 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024, disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jatim, yang kemudian dilimpahkan kembali ke Polres Sumenep.
“Padahal area yang ditambang merupakan tanah milik yayasan dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, sampai sekarang aktivitas pertambangan masih terus berjalan,” ujar Amin.
Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan pada 30 Desember 2024. Saat itu penyidik melihat adanya aktivitas tambang dan alat berat di lokasi. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut berarti.
Terakhir, YPS masih menemukan aktivitas pertambangan pada 19 September 2025, lengkap dengan bukti foto dan video alat berat yang beroperasi di lahan tersebut.
“Sejak awal kami sudah melapor, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Tambang ilegal masih tetap berjalan sampai sekarang,” tegas Amin.











