Polres Situbondo Ungkap Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ditahan

SITUBONDO, Panturapos is. – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial T (26), warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika ayah korban memergoki T hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelapor kemudian mengamankan pria tersebut dan menanyakan maksud kedatangannya.

Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapati dugaan bahwa T sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 12 tahun sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dan Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kecamatan Sumbermalang, kabupaten Situbondo. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.

Berdasarkan laporan di SPKT Polres Situbondo tanggal 14 September 2026, Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).

Kasus tersebut diduga dilakukan dengan cara tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya. Ancaman tersebut diduga membuat korban takut menolak perbuatan tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV PPA melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan penahanan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo.

Baca juga
Dugaan Letusan Senpi di Tengah Memanasnya Konflik HGU Situbondo Berujung Laporan ke Polisi dan LPSK

“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat.

Ia menegaskan, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.

AKP Selimat juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas anak saat menggunakan telepon seluler dan media sosial. Anak yang mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun tindakan yang membuatnya merasa tertekan agar segera mendapatkan pendampingan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Orang tua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datajg ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.

(Ba’im)